Di halaman tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa informasi penting, seperti:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor pegawai jika Anda telah memiliki.
Pastikan semua data yang dimasukkan benar untuk menghindari kesalahan pengecekan.
Setelah memasukkan data diri, sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah Anda terdaftar sebagai Pegawai Non ASN di BKN. Jika nama Anda muncul, maka Anda terdaftar dan bisa melanjutkan proses pendaftaran PPPK.
Namun, jika tidak muncul, Anda perlu menghubungi instansi tempat Anda bekerja untuk memastikan data sudah terinput dengan benar.
BACA JUGA:Hore, PPPK Rejang Lebong Bisa Ajukan Kredit di Bank Bengkulu, Tanpa Agunan
BACA JUGA:Hore, Pemerintah Buka Lowongan 71.643 Formasi CPNS dan PPPK, Penempatan di IKN!
5. Cek Kelengkapan Berkas
Selain memastikan status Non ASN Anda di BKN, pastikan juga kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK, seperti:
- Surat keterangan kerja dari instansi
- Fotokopi KTP dan ijazah
- Sertifikat pendukung lainnya yang relevan dengan posisi yang dilamar.
6. Hubungi BKN Jika Ada Kendala
Jika Anda menemukan kendala seperti nama yang tidak terdaftar atau kesalahan data, segera hubungi layanan bantuan BKN.
Anda bisa menghubungi mereka melalui nomor telepon yang tertera di situs resmi atau melalui layanan email untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kabar Baik! Usulan PPPK dan CPNS Rejang Lebong Disetujui Pusat, Jumlahnya Segini
BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahun 2023