Dewan Desak Pemprov Cairkan DBH

Rabu 29-07-2020,13:43 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

BENGKULU, CE - Anggota Dewan Provinsi Bengkulu mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera merealisasikan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan hak untuk 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Holil mengatakan, DBH yang dimaksud merupakan hak bagi Kabupaten/Kota, dan sudah menjadi tanggungjawab Pemprov untuk segera mencairkannya.

Terlebih DBH itu menuritnya sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan pada tingkat Kabupaten/Kota. Yang sampai dengan saat ini sama sekali belum ada kejelasan kapan bakal dicairkan.

"Sama-sama kita ketahui jika saat ini sudah memasuki triwulan kedua tahun 2020. Melihat dari waktu tersebut, seharusnya sudah dicairkan, tapi faktanya belum," ungkap Holil.

Dikatakannya, seperti DBH untuk Kabupaten Kepahiang, DBH yang belum cair itu mulai dari triwulan kedua, ketiga, dan keempat tahun 2019. Totalnya mencapai Rp 12.437.715.771,93 dengan rincian DBH pajak kendaraan bermotor Rp 3.80 Miliar, dan bea balik nama kendaraan bermotor Rp 2,06 Miliar.

"Kemudian DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 5,51 Miliar, serta pajak air permukaan Rp 1.05 Miliar. Terkait masalah ini Bupati Kepahiang diketahui sudah menyurati Gubernur denga perilah permohonan pembayaran piutan DBH triwula II, III, dan IV tahun 2019. Makanya kitapun turut mendesak agar Pemprov segera mencairkan DBH tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah dikonfirmasi tak menampikkan belum dicairkannya DBH untuk 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.

"Belum cairnya DBH itu salah satu penyebabnya karena ada perubahan kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kalau sebelumnya DBH tahun lalu dicairkan pada tahun berjalan," kata Rohidin.

Lebih jauh dikatakannya, misal DBH tahun 2019, baru dicairkan tahun 2020. Tapi dengan adanya kebijakan baru dari Kemenkeu, dimana DBH dicairkan setiap tahun berjalan tentunya bukan perkara mudah bagi pihaknya. Sebenarnya ditingkat Provinsi pun juga mengalami hal yang sama untuk DBH dari pusat, dan kondisi ini terjadi menyeluruh.

"Yang pasti kita tidak bakal mengabaikan DBH yang sudah menjadi hak Kabupaten/Kota, buktinya saja sudah kita hitung dan dimasukkan sebagai hutang yang berarti bakal kita cairkan. Kitapun mengerti dengan kondisi di Kabupaten/Kota, meskipun demikian kita berharap agar bersabar dan nantinya kewajiban itu pasti kita penuhi," pungkasnya. (CE2)

Tags :
Kategori :

Terkait