BENGKULU, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengingatkan terkait kelengkapan syarat Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan bertarung pada Pemilu Desember 2020 nanti. Apalagi hanya tinggal satu bulan lagi pendaftaran Cakada akan segera dibuka.
"Awal september pendaftaran Cakada akan dibuka, maka dari itu kita minta kepada Balon Kada yang akan maju pada Pilkada tahun ini, untuk memperhatikan persyaratan apakah ada yang bermasalah atau tidak," sampainya Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra.
Irwan menyebutkan pendaftaran Cakada sendiri akan dibuka pada tanggal 4 September dan akan berakhir pada 6 September mendatang. Sedangkan penetapan sendiri akan diumumkan sekitar 2 minggu setelahnya yakni 23 September 2020.
"Jika penetapan calon sudah, maka tiga hari kemudian yakni tanggal 26 September, proses Kampanye sudah bisa mulai," kata Irwan.
Sementara itu, untuk memperlancar tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada sendiri, KPU sendiri Rabu (29/7) kemarin telah melaksanakan Bimtek. Dimana salah satunya membahas terkait dengan teknis pendaftaran dan perifikasi bakal calon.
"Untuk verifikasi ini, secara umum regulasinya tidak ada perubahan," kata Irwan.
Selanjutnya untuk proses tahapan pemilihan sendiri, dengan kondisi Pandemi, diungkapkan Irwan akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Pihaknya juga rutin berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19.
"Kita juga sudah menyiapkan aplikasi Silon agar setiap proses yang dilakukan oleh KPU bisa terpantau oleh masyarakat secara transparan," pungkasnya. (CE2)