Pelanggar Prokes 350 Orang

Kamis 12-11-2020,10:51 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Satuan tugas (satgas) Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Kepahiang, mencatat sampai dengan kemarin Rabu (11/11) sedikitnya sudah ada 350 lebih pelanggar yang terjaring oprasi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes).

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 33/2020, dikatakan Kasat Pol PP dan Damkar Kepahiang A Ghani, S.Sos, MM, setiap pelanggaran yang ditemukan hanya diberikan sanksi sosial dan sanksi pembinaan. Menarik dari pantauan wartawan CE kemrin, dimana tempat oprasi dilaknsakan, beberapa pelangar yang terjaring tidak hapal Pacasila, ketika tim gabuangan penegakan pendisiplian memberikan sanksi tersebut kontans saja hal ini selain mengundang kelucuan juga, menimbulkan kemarahan petugas.

"Total pastinya ada di kantor, berapa jumlah yang terjaring sampai dengan hari ini (kemarin, red) tapi yang jelas sudah lebih dari 350 pelanggar," ujar Ghani yang juga selaku koordinator tim peningdakan Satgas Covid-19 Kepahiang.

Disampaikan Ghani, semua pelanggar Prokes yng terjaring, langsung diberikan sanksi sesuai dengan Perbup 33/2020, yaitu sanksi sosial dan sanksi pembinaan dengan macam sanksi, membersihkan fasilitas umum, Push up, dan sanksi sosial lainnya.

"Kita lihat siapa yang melanggar, tidak semua sanksi sama kita terapkan, kan tidak mungkin perempuan atau orang tua yang kita berikan sanksi push up," ujarnya.

Tujuan dari pemberian sanksi juga tegas Ghnai, hanya untuk melakukan pembinaan agar tidak kembali mengulang kesalahan yang sama dan bisa lebih waspada dengan virus corona dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Oprasi ini akan selalu kami lakukan, sampai dengan benar-benar, virus corona ini tidak ada lagi, atau sampai dengan seluruh masyarakat sadar akan pentingnya prokes seperti memakai masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak pada saaat berada dikeramaian, serta tidak mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak," tukasnya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait