CE ONLINE - Satnarkoba Polres Rejang Lebong, berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Adapun dua pelaku yang diamankan yakni BH (30) warga Desa Tabarenah dan TH (32) warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara.
"Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar ini, ditangkap Satnarkoba Polres Rejang Lebong di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH kepada wartawan, Sabtu (29/11) kemarin.
Untuk BH, menurut Kapolres diamankan di kediamannya di rumahnya Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara pada Jumat (27/11) pukul 21.00 WIB. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 paket sedang dan 1 paket kecil diduga sabu, 1 unit HP merk Oppo warna merah, 2 lembar bukti transfer Bank BRI dengan rinciannya Rp 3 juta dan Rp 4,5 Juta yang ditujukan pada Bank BPD dan 1 lembar celana jeans warna biru merk Picasso.
"Penangkapan pelaku ini setelah Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi. Dari informasi itulah, kita berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba," sampainya.
Tidak sampai disitu, pada Sabtu (28/11) pukul 01.40 menurut Kapolres, bahwa petugas juga berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu di Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara. Adapun pelaku yang diamankan yakni TH di kediamannya.
"Pelaku TH diamankan dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya 25 kecil di dalam plastik bening diduga sabu, 1 unit HP Android, 1 buah dompet kulit warna coklat dan uang sejumlah Rp 377 ribu," katanya.
Disisi lain, Kapolres menyebut bahwa kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar tersebut saat ini tengah dalam proses pemeriksaan secara intensif.
"Kita dalami termasuk dari mana asal usul barang haram tersebut," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: