CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, mencatat dari 107 ribu lebih pemilih Kabupaten Kepahiang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2020, 35 orang diantaranya belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Sehingga waktu tersisa 6 hari jelang pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember mendatang, diupayakan bisa melaksanakan perekaman KTP-El.
"Kami selalu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap proses Pilkada salah satunya dengan Dinas Dukcapil Kepahiang," ungkap Ketua KPU kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat.
Hasil koordinasi itu, disampaikannya diketahui jika masih ada pemilih dalam DPT, yang belum melakukan proses rekam data sebagai syarat untuk memiliki KTP-El.
"Data yang kami miliki masih ada 35 jiwa dalam DPT yang belum ada KPT El," ujarnya.
Meski tidak menghalangi 35 jiwa tersebut dalam menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang. Tegas Mirzan, pihaknya tetap mendorong dan mengupayakan seluruh pemilih Kabupaten Kepahiang untuk memiliki KTP-El, sebagai bukti sah kependudukan. Terkhusus jika ada warga Kepahiang yang belum terdaftar dalam DPT yang akan menggunakan hak pilihnya nanti.
"Khusus yg belum terdaftar dalam DPT, nanti akan menggunakan hak pilih itu wajib untuk memperlihatkan KTP-El,," tukas Mirzan. (CE7)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: