CE ONLINE - Kepala Satuan polisi pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kepahiang A Ghani, S.Sos, MM, menyampaikan jika selama pelaksanaan operasi yustisi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hampir 3 bulan, ditemukan sedikitnya 415 pelanggaran.
Dikatakan Kasat pol PP, sebagaian besar pelanggar yang terjaring, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berpergian.
"Sampai dengan hari ini (Kemarin, red) kami selalu rutin menggelar operasi, secara berkala setiap hari 2 sampai 3 kali kegiatan," ungkap Ghani.
Sejak dimulai September lalu pemberlakuan Perbup 33 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru dimasa pandemi, sedikitnya ada 15 pelanggar yang terjaring.
"Yang terjaring selama ops yustisi ini, rata-rata orang dewasa, tapi banyak juga anak-anak dan perempuan," ujarnya.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan pada saat ops dilaksanakan, tegas Ghani, langsung diberikan tindakan sanksi ditempat, dengan berbagai pilihan bentuk sanksi yang disesuaikan dengan kemampuan masing- masing. Mulai sanksi fisik seperti push up, membersihkan fasilitas umum sampai dan ada juga sanksi sosial lainnya.
"Disesuaikan dengan Perbup, tapi kami dilapangan juga melihat situasi dan kondisi, tidak mungkin orang tahu yang kami berikan sanksi berat seperti push up, tapi ada sanksi lain seperti mereka kami minta menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membersihkan fasilitas umum," sebut Ghani.
Dengan adanya sanksi yang diberikan, diharapkan Ghani, dapat memberikan tingkat kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi prokes covid-19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. (CE7)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: