CE ONLINE- Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menegaskan kepada seluruh SD maupun SMP Negeri yang berada di Kabupaten Lebong dilarang melakukan pungutan baik membeli seragam baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN), apabila Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin.
Hal tersebut di ungkapkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, H. Guntur S. Sos Me melalui Kabid Pendidikan dan Pembinaan Heri Aryanto, M.Pd. Dirinya menyampaikan kepada kepala sekolah tingkat SD dan SMP tidak diperbolehkan memungut pungutan biaya apapun, karena itu berdasarkan juknis dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Seluruh operasional tak boleh memungut biaya apapun, apabila terjadi dan menyalahi aturan jadi kita pihak sekolah wajib mengganti," ucapnya.
Sementara itu, untuk sekolah yang bernaung di bawah yayasan swasta, dirinya mengaku tidak ada kewenangan untuk memberlakukan peraturan itu. Karena swasta merupakan bukan bagian dari kemendikbud.
"Anggaran yang siapkan oleh sekolah swasta ini diketahui dari biaya yayasan jadi untuk satuan Pendidikan di kabupaten Lebong yang di naungi kemendikbud pastinya kita tidak ada kewenangan soal itu," ucapnya.
Selain itu juga mengimbau, agar kepala sekolah SD dan SMP tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat Keterangan Kelulusan siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi, seperti SPP dan lainnya.
"Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Negeri untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan tersebut maka kita akan panggil untuk dilakukannya klarifikasi dan sanksi teguran," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: