Dana Jampersal Baru Terserap 23,5 Persen

Sabtu 25-09-2021,09:33 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong menyebutkan anggaran program jaminan persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil kurang mampu untuk tahun 2021 senilai Rp. 576. 789.030 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBD 2021. Namun dari anggaran Rp. 576.789.030 tersebut, hanya 23,5 persen yang terealisasi dari Januari hingga Juli lalu.

Hal ini dikatakan, Kepala Dinas Rachman SKM Msi melalui Bidang BinKemas Farida. Dikatakannya bahwa tidak terealisasinya 100 persen lantaran ketersediaan alat kesehatan khusus persalinan yang di miliki kabupaten sangat kurang sehingga opsi lainnya yang pihaknya lakukan yaitu bekerja sama dengan pihak RSUD Curup.

"secara keseluruhan Dana untuk jaminan persalinan bagi warga miskin tersebut, yang baru menggunakan hanya 91 orang, dan kebanyakan mereka melakukan persalinan di RSUD curup karena ketersediaan alat di RSUD lebong itulah yang menjadi kendala saat ini,” ungkapnya.

Bahkan farida juga menyampaikan untuk menjaring warga miskin yang tidak mempunyai asuransi pun menjadi kendala, hal itu dikarenakan hampir semua warga miskin sudah terdata mendapatkan jaminan kesehatan.

“Karena sebagian banyak dari warga sudah mendapatkan jaminan kesehatan lainnya mulai dari BPJS Kesehatan dan Jamsostek hal ini lah yang membuat realisasinya agak sedikit tersendat, untuk menjaring warga miskin pun agak susah, karna ini data orang miskin, tidak segampang yang kita ucapkan,” ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa Dana tersebut disiapkan, sebagai upaya menekan angka kematian ibu melahirkan dan bayi.

“Kalau soal dana semuanya nol (gratis, red), saat hamil sampai proses pemeriksaan ke puskesmas gratis. Kalau punya kesulitan, transpor dari Desa ke puskesmas juga kita tanggung. Bahkan, sampai biaya persalinan ditanggung,” tegasnya.

Disisi lain program Jampersal ini bukan untuk seluruh masyarakat miskin, tapi untuk masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Bagi masyarakat yang sudah memiliki jaminan kesehatan dari BPJS mandiri maupun BPJS Penerima Biaya Iuran (PBI), seperti JKN dan sebagainya, tidak bisa mengikuti program Jampersal.

“Dana itu digunakan untuk saudara kita yang miskin, yang tidak dapat JKN. Sehingga keluarga kita yang miskin dan melahirkan tidak sia-sia saat melahirkan,” ungkapnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait