CE ONLINE - Berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia. Yang mana Pemkab Lebong bakal menggelar Pemilihan Kades (Pilkades) serentak di 17 desa di kabupaten Lebong.
Pada 9 Oktober 2021 mendatang, nampaknya tahapan tersebut bakal di laksanakan. Bahkan Peraturan Bupati (Perbup) dengan nomor 42 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Lebong Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pilkades Serenta tersebut nyatanya sudah diteken oleh Bupati Lebong.
Hal itu di sampaikan eks Kepala Dinas PMDSos, Reko Haryanto S. Sos bahwa sejumlah tahapan yang telah ditetapkan kemendagri tertanggal 9 Oktober mendatang nampaknya akan dimulai dari pembentukan panitia hingga pengumuman.
"Kalau edaran itu sudah di tetapkan kemendagri tertanggal 9 Oktober 2021 besok, itu sudah harus di mulai, mulai dari tahapan pembentukan panita serta pengumumannya," tuturnya.
Bahkan di sebutkan Reko, itu juga jika pelaksanaan Pilkades itu akan dijadwalkan pada Desember 2021 mendatang
"Bahwasanya Perbub pelaksanaan Pilkades itu sudah ada Dan teken oleh bupati, tinggal saat ini pelaksanaan nya lagi dan di wacanakan akan di gelar Desember mendatang," Singkatnya.
Sementara saat ini, Kepala Dinas PMDSos telah berganti. Dirinya pun berpesan agar prorgam yang telah berjalan tetap dijadikan prioritas.
"Untuk itu saya serahkan semua kewenangan saat ini kepada jabatan yang baru, karena saat ini saya menjabat menjadi Kadis Perkim," pungkasnya.
Adapun 17 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak itu diantaranya, Desa Talang Ratau, Talang Baru, Turan Tiging, Kota Donok, Talang Leak II, Semelako II, Tanjung Bunga I, Sukau Kayo, Ladang Palembang, Kampung Dalam, Nangai Amen, Sukau Margo, Embong, Ketenong I, Tambang Sawah, Air Kopras, dan Talang Baru I. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: