CURUP EKSPRESS ONLINE – Peringatan bagi seluruh warga dalam Kabupaten Lebong agar segera mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang saat ini tengah gencar dilaksanakan oleh pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, jika menolak dilakukan vaksin pemerintah bisa memberikan sanksi berupa menghentikan pemberian bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman, SKM, M.Si, mengungkapkan jika ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan juga surat Gubernur Bengkulu pada Oktober lalu mengenai pelaksanaan sanksi administrasi yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dalam surat Gubernur ini, terang Rachman, disebutkan bahwa pada pasal 13A PP nomor 14 tahun 2021 yakni ayat 4 bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau pengentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
"Namun, ketentuan ini belum diberlakukan di Lebong. Karena kita masih menunggu surat Bupati menindaklanjuti surat Gubernur dan PP 14 tahun 2021," katanya.
Selain itu, kata Rachman, sebelum ketentuan ini diberlakukan bagi masyarakat Lebong tentunya lebih dulu akan dilakukan sosialisasi mengenai hal ini. Sehingga, saat sanksi ini diterapkan seluruh masyarakat sudah mengetahui perihal aturan tersebut.
Disisi lain, Rachman menambahkan sejauh ini capaian capaian vaksinasi Covid-19 di Lebong baru mencapai 25,0 persen dari total taget 82.832 jiwa penduduk dan Lebong berada di posisi 6 tingkat Provinsi Bengkulu. Sementara itu, berdasarakan informasi terbaru, capaian vaksinasi sendiri berpengaruh dengan level PPKM atas persentase capaian vaksinasi Covid-19.
"Kalau sekarang kita (Lebong,red) berada di PPKM level 2. Untuk pelaksanaan vaksinasi sendiri akan terus dilakukan guna mengejar level PPKM," demikian Rachman. (**)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: