CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong menyebut jika dalam proses pengurusan nomor izin berusaha (NIB) sangat mudah dan cepat. Dimana pemohon tidak perlu menunggu lama hingga berjam-jam bahkan berhari-hari.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten RL, Afni Sardi. "Urus NIB sekarang tidak lama, paling hanya beberapa menit pemohon bisa dapatkan NIB itu," sampainya.. Dengan catatan lanjutnya, dokumen persyaratan yang diperlukan oleh aplikasi tempat penginputan data sudah lengkap dan memenuhi syarat. Maka pada saat itu juga NIB bisa langsung diterbitkan. BACA JUGA:Antisipasi Penularan DBD, Rescue Perindo Gelar Fogging BACA JUGA:Usai Ikuti Sertijab, Wardoyo: Mutasi Tetap Salahi Aturan "Kalau memang seluruh persyaratan yang dibutuhkan lengkap, kenapa harus lama, langsung bisa diterbitkan NIB nya," ucap Afni Afni menjelaskan, namun ada perbedaan pengurusan NIB antara usaha mandiri dengan perseroan terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Dimana kalau PT dan CV membutuhkan izin rekomendasi tata ruang dan izin lingkungan yang hanya bisa dikeluarkan oleh instansi terkait. Sambungnya, sedangkan usaha mandiri seperti warung manisan tidak memerlukan kedua syarat tersebut, melainkan syarat administrasi pada umumnya. "Perbedaan itu yang mungkin perlu untuk diketahui oleh masyarakat," ujarnya. BACA JUGA:Hasil Penilaian LHP Gelombang II, 6 Desa Tersandung Kasus Pajak BACA JUGA:SDIT Semarak Perkenalkan Ekskul Taekwondo Masih dikatakannya, sejak Januari sampai dengan Juli lalu, pihaknya telah menerbitkan NIB setidaknya sebanyak 83 izin. Adapun jenis usaha yang telah menerima NIB itu diantaranya, seperti usaha warung manisan, minimarket, perdagangan eceran gas, apotek, pendirian PAUD, industri pakaian, industri roti, industri pengolahan kopi, rumah makan, reparasi mobil, bengkel dan lain sebagainya. "Untuk bulan Agustus karena masih berjalan jadi datanya belum bisa direkap," kata Afni. Menurutnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum.Urus NIB Tidak Sampai Berjam-jam, Afni: Asal Syarat Lengkap
Selasa 30-08-2022,13:00 WIB
Reporter : admin25curupekspress
Editor : admin25curupekspress
Tags : #sangat mudah dan cepat
#pengurusan nomor izin berusaha
#kabupaten rejang lebong
#dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu
#curup
#afni sardi
Kategori :
Terkait
Rabu 25-03-2026,19:38 WIB
Sakit Hati Ajakan Menikah Ditolak Janda, Petani di Curup Lakukan Ini
Senin 16-03-2026,18:30 WIB
Selama Lebaran, IGD RSUD Tetap Buka Pelayanan
Sabtu 07-03-2026,19:16 WIB
Pemkab Targetkan Rp 440 Juta dari Pajak Restoran 2026
Selasa 10-02-2026,16:00 WIB
TMMD Ke-127 Bangun Jalan Penghubung Desa di Curup
Selasa 18-03-2025,13:00 WIB
Bosen Nunggu Buka Puasa Di Rumah? Ini Rekomendasi Spot Ngabuburit di Curup Rejang Lebong yang Wajib Kamu Tahu
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,20:10 WIB
Manfaat Tanaman Hias Brekele bagi Lingkungan
Minggu 12-04-2026,20:12 WIB
Resep Egg Chicken Roll Buat Bekal Anak!
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:12 WIB
Resep Egg Chicken Roll Buat Bekal Anak!
Minggu 12-04-2026,20:10 WIB
Manfaat Tanaman Hias Brekele bagi Lingkungan
Minggu 12-04-2026,16:00 WIB
Buah Matoa Baik untuk Kesehatan Kulit Wajah
Minggu 12-04-2026,10:00 WIB
Ini Sosok Zodiak Cancer Pekan Ini
Minggu 12-04-2026,05:00 WIB