CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong menyebut jika dalam proses pengurusan nomor izin berusaha (NIB) sangat mudah dan cepat. Dimana pemohon tidak perlu menunggu lama hingga berjam-jam bahkan berhari-hari.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten RL, Afni Sardi. "Urus NIB sekarang tidak lama, paling hanya beberapa menit pemohon bisa dapatkan NIB itu," sampainya.. Dengan catatan lanjutnya, dokumen persyaratan yang diperlukan oleh aplikasi tempat penginputan data sudah lengkap dan memenuhi syarat. Maka pada saat itu juga NIB bisa langsung diterbitkan. BACA JUGA:Antisipasi Penularan DBD, Rescue Perindo Gelar Fogging BACA JUGA:Usai Ikuti Sertijab, Wardoyo: Mutasi Tetap Salahi Aturan "Kalau memang seluruh persyaratan yang dibutuhkan lengkap, kenapa harus lama, langsung bisa diterbitkan NIB nya," ucap Afni Afni menjelaskan, namun ada perbedaan pengurusan NIB antara usaha mandiri dengan perseroan terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Dimana kalau PT dan CV membutuhkan izin rekomendasi tata ruang dan izin lingkungan yang hanya bisa dikeluarkan oleh instansi terkait. Sambungnya, sedangkan usaha mandiri seperti warung manisan tidak memerlukan kedua syarat tersebut, melainkan syarat administrasi pada umumnya. "Perbedaan itu yang mungkin perlu untuk diketahui oleh masyarakat," ujarnya. BACA JUGA:Hasil Penilaian LHP Gelombang II, 6 Desa Tersandung Kasus Pajak BACA JUGA:SDIT Semarak Perkenalkan Ekskul Taekwondo Masih dikatakannya, sejak Januari sampai dengan Juli lalu, pihaknya telah menerbitkan NIB setidaknya sebanyak 83 izin. Adapun jenis usaha yang telah menerima NIB itu diantaranya, seperti usaha warung manisan, minimarket, perdagangan eceran gas, apotek, pendirian PAUD, industri pakaian, industri roti, industri pengolahan kopi, rumah makan, reparasi mobil, bengkel dan lain sebagainya. "Untuk bulan Agustus karena masih berjalan jadi datanya belum bisa direkap," kata Afni. Menurutnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum.Urus NIB Tidak Sampai Berjam-jam, Afni: Asal Syarat Lengkap
Selasa 30-08-2022,13:00 WIB
Reporter : admin25curupekspress
Editor : admin25curupekspress
Tags : #sangat mudah dan cepat
#pengurusan nomor izin berusaha
#kabupaten rejang lebong
#dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu
#curup
#afni sardi
Kategori :
Terkait
Selasa 17-09-2024,06:00 WIB
Kebudayaan Lokal Curup yang Terus Hidup di Tengah Modernisasi
Minggu 30-06-2024,11:51 WIB
Polisi Belum Temukan Penyebab Pria Paru Baya Gantung Diri, Pihak Keluarga Tolak Otopsi!
Minggu 19-05-2024,08:00 WIB
Ini Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PKD Bawaslu Rejang Lebong
Kamis 16-05-2024,08:34 WIB
Sederet Artis Ini Akan Ramaikan HUT Curup 144
Rabu 15-05-2024,06:00 WIB
2024, Ini Daftar Perbaikan Jalan di Rejang Lebong
Terpopuler
Senin 17-02-2025,17:00 WIB
Tanda Kamu Harus Tetap Kerja Freelance Meski Punya Pekerjaan Tetap
Senin 17-02-2025,19:00 WIB
Tips Memotivasi Anak yang Kurang Semangat Belajar
Senin 17-02-2025,13:00 WIB
Saatnya Gaza Bangkit! Seruan Dunia untuk Mengakhiri Penderitaan
Senin 17-02-2025,08:00 WIB
Nggak Akan Sesat Lagi! Ini Cara Mengatasi Google Maps yang Tidak Akurat Hanya dengan Hp
Senin 17-02-2025,12:00 WIB
Jangan Sampai Tertipu! Ini Link dan Syarat Daftar Jadi Pendamping Desa
Terkini
Selasa 18-02-2025,01:00 WIB
Rahasia Membuat Konten Video Berkualitas Tinggi Agar Lebih Profesional
Senin 17-02-2025,23:00 WIB
Kenapa Kita Cenderung Overthinking? Ini Penjelasan Psikologinya!
Senin 17-02-2025,21:00 WIB
Skill Digital yang Wajib Dikuasai dan Berpeluang Sukses di Era Digital
Senin 17-02-2025,19:00 WIB
Tips Memotivasi Anak yang Kurang Semangat Belajar
Senin 17-02-2025,18:00 WIB