CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong menyebut jika dalam proses pengurusan nomor izin berusaha (NIB) sangat mudah dan cepat. Dimana pemohon tidak perlu menunggu lama hingga berjam-jam bahkan berhari-hari.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten RL, Afni Sardi. "Urus NIB sekarang tidak lama, paling hanya beberapa menit pemohon bisa dapatkan NIB itu," sampainya.. Dengan catatan lanjutnya, dokumen persyaratan yang diperlukan oleh aplikasi tempat penginputan data sudah lengkap dan memenuhi syarat. Maka pada saat itu juga NIB bisa langsung diterbitkan. BACA JUGA:Antisipasi Penularan DBD, Rescue Perindo Gelar Fogging BACA JUGA:Usai Ikuti Sertijab, Wardoyo: Mutasi Tetap Salahi Aturan "Kalau memang seluruh persyaratan yang dibutuhkan lengkap, kenapa harus lama, langsung bisa diterbitkan NIB nya," ucap Afni Afni menjelaskan, namun ada perbedaan pengurusan NIB antara usaha mandiri dengan perseroan terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Dimana kalau PT dan CV membutuhkan izin rekomendasi tata ruang dan izin lingkungan yang hanya bisa dikeluarkan oleh instansi terkait. Sambungnya, sedangkan usaha mandiri seperti warung manisan tidak memerlukan kedua syarat tersebut, melainkan syarat administrasi pada umumnya. "Perbedaan itu yang mungkin perlu untuk diketahui oleh masyarakat," ujarnya. BACA JUGA:Hasil Penilaian LHP Gelombang II, 6 Desa Tersandung Kasus Pajak BACA JUGA:SDIT Semarak Perkenalkan Ekskul Taekwondo Masih dikatakannya, sejak Januari sampai dengan Juli lalu, pihaknya telah menerbitkan NIB setidaknya sebanyak 83 izin. Adapun jenis usaha yang telah menerima NIB itu diantaranya, seperti usaha warung manisan, minimarket, perdagangan eceran gas, apotek, pendirian PAUD, industri pakaian, industri roti, industri pengolahan kopi, rumah makan, reparasi mobil, bengkel dan lain sebagainya. "Untuk bulan Agustus karena masih berjalan jadi datanya belum bisa direkap," kata Afni. Menurutnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum.Urus NIB Tidak Sampai Berjam-jam, Afni: Asal Syarat Lengkap
Selasa 30-08-2022,13:00 WIB
Reporter : admin25curupekspress
Editor : admin25curupekspress
Tags : #sangat mudah dan cepat
#pengurusan nomor izin berusaha
#kabupaten rejang lebong
#dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu
#curup
#afni sardi
Kategori :
Terkait
Selasa 17-09-2024,06:00 WIB
Kebudayaan Lokal Curup yang Terus Hidup di Tengah Modernisasi
Minggu 30-06-2024,11:51 WIB
Polisi Belum Temukan Penyebab Pria Paru Baya Gantung Diri, Pihak Keluarga Tolak Otopsi!
Minggu 19-05-2024,08:00 WIB
Ini Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PKD Bawaslu Rejang Lebong
Kamis 16-05-2024,08:34 WIB
Sederet Artis Ini Akan Ramaikan HUT Curup 144
Rabu 15-05-2024,06:00 WIB
2024, Ini Daftar Perbaikan Jalan di Rejang Lebong
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,07:06 WIB
Inilah Alasan Kenapa Jalan Tol Ada yang Dilapisi Beton dan Ada yang Aspal
Minggu 05-01-2025,05:00 WIB
Tips Memotivasi Anak agar Semangat Belajar
Minggu 05-01-2025,03:00 WIB
Tips Membersihkan Monitor Dasbor Mobil Tanpa Tergores
Minggu 05-01-2025,01:00 WIB
Penyebab Umum Mobil Tidak Bisa Mundur
Minggu 05-01-2025,12:00 WIB
Tips Sederhana untuk Mengubah Hidup Lebih Baik di 2025
Terkini
Minggu 05-01-2025,21:00 WIB
Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Tips Jitu Memilih Durian Supaya Gak Zonk
Minggu 05-01-2025,19:00 WIB
5 Resep Aneka Olahan Durian Enak dan Bikin Nagih
Minggu 05-01-2025,18:00 WIB
Pernah Mimpi Kejatuhan Durian? Ternyata Ini Pertanda Baik Lho!
Minggu 05-01-2025,17:00 WIB
Kenapa Durian yang Kamu Beli Nggak Enak? Ini Penyebab dan Solusinya!
Minggu 05-01-2025,16:00 WIB