CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong menyebut jika dalam proses pengurusan nomor izin berusaha (NIB) sangat mudah dan cepat. Dimana pemohon tidak perlu menunggu lama hingga berjam-jam bahkan berhari-hari.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten RL, Afni Sardi. "Urus NIB sekarang tidak lama, paling hanya beberapa menit pemohon bisa dapatkan NIB itu," sampainya.. Dengan catatan lanjutnya, dokumen persyaratan yang diperlukan oleh aplikasi tempat penginputan data sudah lengkap dan memenuhi syarat. Maka pada saat itu juga NIB bisa langsung diterbitkan. BACA JUGA:Antisipasi Penularan DBD, Rescue Perindo Gelar Fogging BACA JUGA:Usai Ikuti Sertijab, Wardoyo: Mutasi Tetap Salahi Aturan "Kalau memang seluruh persyaratan yang dibutuhkan lengkap, kenapa harus lama, langsung bisa diterbitkan NIB nya," ucap Afni Afni menjelaskan, namun ada perbedaan pengurusan NIB antara usaha mandiri dengan perseroan terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Dimana kalau PT dan CV membutuhkan izin rekomendasi tata ruang dan izin lingkungan yang hanya bisa dikeluarkan oleh instansi terkait. Sambungnya, sedangkan usaha mandiri seperti warung manisan tidak memerlukan kedua syarat tersebut, melainkan syarat administrasi pada umumnya. "Perbedaan itu yang mungkin perlu untuk diketahui oleh masyarakat," ujarnya. BACA JUGA:Hasil Penilaian LHP Gelombang II, 6 Desa Tersandung Kasus Pajak BACA JUGA:SDIT Semarak Perkenalkan Ekskul Taekwondo Masih dikatakannya, sejak Januari sampai dengan Juli lalu, pihaknya telah menerbitkan NIB setidaknya sebanyak 83 izin. Adapun jenis usaha yang telah menerima NIB itu diantaranya, seperti usaha warung manisan, minimarket, perdagangan eceran gas, apotek, pendirian PAUD, industri pakaian, industri roti, industri pengolahan kopi, rumah makan, reparasi mobil, bengkel dan lain sebagainya. "Untuk bulan Agustus karena masih berjalan jadi datanya belum bisa direkap," kata Afni. Menurutnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum.Urus NIB Tidak Sampai Berjam-jam, Afni: Asal Syarat Lengkap
Selasa 30-08-2022,13:00 WIB
Reporter : admin25curupekspress
Editor : admin25curupekspress
Tags : #sangat mudah dan cepat
#pengurusan nomor izin berusaha
#kabupaten rejang lebong
#dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu
#curup
#afni sardi
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,16:00 WIB
TMMD Ke-127 Bangun Jalan Penghubung Desa di Curup
Selasa 18-03-2025,13:00 WIB
Bosen Nunggu Buka Puasa Di Rumah? Ini Rekomendasi Spot Ngabuburit di Curup Rejang Lebong yang Wajib Kamu Tahu
Selasa 17-09-2024,06:00 WIB
Kebudayaan Lokal Curup yang Terus Hidup di Tengah Modernisasi
Minggu 30-06-2024,11:51 WIB
Polisi Belum Temukan Penyebab Pria Paru Baya Gantung Diri, Pihak Keluarga Tolak Otopsi!
Minggu 19-05-2024,08:00 WIB
Ini Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PKD Bawaslu Rejang Lebong
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,19:34 WIB
Habis Makan Langsung Mules ? Ternyata Ini 7 Faktor yang Memicunya
Sabtu 21-02-2026,18:44 WIB
Agar Tidak Cepat Lapar Saat Puasa, Ini Rekomendasi Menu Sahur Tinggi Serat dan Protein
Sabtu 21-02-2026,19:31 WIB
Inilah 5 Makanan Sumatra Paling Enak Versi Taste Atlas, Mana Favoritmu ?
Sabtu 21-02-2026,19:35 WIB
6 Tren Makanan 2026 yang Diprediksi Meledak dan Wajib Dicoba !
Sabtu 21-02-2026,18:49 WIB
Waspada Penyakit Jantung! Ini Buah-Buahan yang Baik untuk Dikonsumsi Setiap Hari
Terkini
Minggu 22-02-2026,13:33 WIB
Efek Minum Air Kelapa Saat Berbuka Puasa, Apa Kata Dokter?
Minggu 22-02-2026,13:32 WIB
Hindari Lemas Saat Puasa! Ini Pola Makan Sehat yang Dianjurkan
Minggu 22-02-2026,13:27 WIB
Inilah Daftar HP 2026 Mirip iPhone dengan Spesifikasi Gahar dan Harga Bersahabat
Minggu 22-02-2026,11:30 WIB
Minum Kopi Hitam Setiap Hari, Amankah? Ini Manfaat dan Batas Konsumsinya
Minggu 22-02-2026,07:00 WIB