LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebagaimana surat dari KemenPan RB, yang diteruskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lebong.
Saat ini tengah melakukan proses pendataan terhadap seluruh Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT), yang ada dimasing-masing OPD. Proses tersebut dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab dengan menyebar isu jika pendataan tersebut, digunakan untuk pengangkatan THLT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini. BACA JUGA:Untuk Lengkapi Berkas Pendataan PPPK, Diduga Ada Permintaan Uang BACA JUGA:Isu Permintaan Uang Pada Pendataan THL, Icah: Hanya Biaya Fotocopy Mencegah adanya korban penipuan dari proses tersebut, yang kemungkian besar dapat dimanfaatkan oleh-oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada BKPSDM Lebong, Chandra SH menegaskan, jika berdasarkan surat MenPANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, Kegiatan tersebut hanya sebatas pendataan tenaga non ASN dilingkungan pemerintah daerah, belum ada petunjuk lebih lanjut dari hasil proses pendataan itu. "Perlu di luruskan surat edaran yang sudah di sampaikan ke setiap OPD itu, bukan pengumpulan berkas persyaratan untuk PPPK. Namun intruksi MenPANRB untuk melakukan pendataan tenaga non ASN bagi seluruh daerah, " ungkap Chandra. BACA JUGA:Soal PPPK 2022 Guru Honorer Negeri dan Lulus PG Jangan Khawatir BACA JUGA:18 Randis 'Bekas' Dilelang Pekan Depan Selain itu, mengenai adanya permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh para oknum-oknum di OPD, Chandra mengaku sangat menyayangkan atas tindakan tersebut, namun dirinya memastikan jika tindakan itu bukan instruksi dari BKPSDM. "Pastinya kami menyayangkan apa yang sudah dilakukan oknum-oknum ini, tapi kami pastikan yang dilakukan tersebut bukan instruksi ataupun perintah dari BKPSDM, " ujarnya. Lebih jauh Chandra menerangkan, SE yang diteruskan ke OPD masing-masing sudah jelas disebutkan untuk mendata pegawai non ASN. Bahkan dalam SE tersebut juga sudah dijelaskan poin-poin yang harus dipenuhi ikut turut disertakan. Menurutnya, jika ada penambahan poin selain yang disebutkan itu terletak pada OPD yang menafsirkan. "Surat Edarannya sudah jelas, bahkan poin-poin apa saja yang diperlukan sudah dicantumkan. Kalau ada penambahan selain itu, saya juga bingung bagaimana OPD yang bersangkutan menterjemahkan," pungkas Chandra.BKPSDM Tegaskan, Hanya Pendataan THL, Bukan Untuk Pengangkatan PPPK
Senin 05-09-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : NUNASA
Kategori :
Terkait
Rabu 15-02-2023,00:00 WIB
4 Pejabat Berangkat Diklat PIM III
Sabtu 11-02-2023,00:00 WIB
Ada Sinyal Rekrutmen PPPK di Lebong Kembali Dibuka Tahun Ini
Jumat 10-02-2023,00:00 WIB
66 ASN Pensiun Tahun Ini
Senin 06-02-2023,00:00 WIB
Pengumuman PPPK Ditunda, Peserta Resah
Selasa 10-01-2023,00:00 WIB
ASN Lebong Dihantui Isu Mutasi
Terpopuler
Selasa 07-01-2025,22:00 WIB
Tipe Teman yang Perlu Kamu Hindari dalam Persahabatan
Selasa 07-01-2025,17:00 WIB
Strategi Cerdas untuk Mengelola Email dan Komunikasi Kantor
Selasa 07-01-2025,18:00 WIB
Alasan Kamu Harus Berhenti Pura-Pura Kuat
Rabu 08-01-2025,08:30 WIB
Ini Dia Cara Buat Akun DANA Bagi Pemula, Buat Transaksi Keuangan Kamu Makin Mudah
Selasa 07-01-2025,19:00 WIB
Cara Mengatasi Masalah Gigi Sensitif dengan Efektif
Terkini
Rabu 08-01-2025,14:00 WIB
Pratama Arhan Resmi Gabung Bangkok United
Rabu 08-01-2025,13:33 WIB
PSSI Sebut Ada 4 Kandidat Pengganti Shin Tae-Yong, Siapakah Mereka?
Rabu 08-01-2025,13:00 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara Mengembangkan Kreativitas Anak Melalui Pendidikan Berbasis Seni
Rabu 08-01-2025,12:00 WIB
Heboh! Virus HMPV Sudah Masuk Indonesia, Berikut 4 Gejala Tanda Kamu Terinfeksi!
Rabu 08-01-2025,11:11 WIB