LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tiga pelajar asal Kabupaten Lebong, masing-masing, PA (15), RK (16) dan RW (17), ketiganya merupakan warga Kecamatan Lebong Utara, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ini setelah ketiganya diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lebong pada beberapa waktu lalu, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika. Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dan narkoba golongan 1 tanaman jenis ganja. Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap ke 3 pelajar tersebut yang diduga sebagai kurir dan pengguna narkoba jenis sabu dan ganja. BACA JUGA:Siap-siap Rekrutmen PPPK Segera Dimulai, Kemepan RB Tetapkan 388 Kuota PPK BACA JUGA:Madrasah Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Disampaikan Kapolres, kronologis penangkapan berawal dari diamankannya salah dua terduga, masing-masing PA dan RK, bersama dengan barang bukti 5 paket kecil ganja di wilayah Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah. Berdasarkan hasil pengembangan dari terduga PA dan RK, tidak berselang lama petugas kembali berhasil mengamankan 1 terduga lainnya yang diduga sebagai kurir berinisial RW di kediamannya Kecamatan Lebong Utara. "Benar kami ada mengamankan sebanyak 3 orang pemuda yang dikatahui masih berstatus pelajar SMA di Lebong, yang mana ketiganya ini kami amankan bersama dengan barang bukti narkoba seperti sabu dan ganja," kata Kapolres. Sambung Kapolres, hasil pemeriksaan sementara, dikatahui juga salah satu pelajar yang diamankan, bertindak sebagai kurir barang haram, sedangkan 2 lainnya diduga sebagai pemakai. BACA JUGA:ASN Gelapkan Motor Ojek, Terancam 4 Tahun Penjara BACA JUGA:Vaksinator Covid-19 Dapat Insentif, Anggaran Disiapkan Rp 300 Juta Masih dikatakan Kapolres, dari pengakuan terduga RW yang diketahui sebagai kurir narkoba, jika barang haram itu didapatkannya dari wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong. "Ketiganya saat ini sudah kami tetapkan sebagai tesangka (Tsk) dan sudah kami lakukan penahanan untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan," ucap Kapolres. Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelajar ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.Nyambi Jadi Kurir Ganja, Pelajar Diringkus!
Senin 19-09-2022,17:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #tim opsnal satres narkoba polres lebong
#tiga pelajar asal kabupaten lebong
#diduga sebagai kurir
#desa suka damai kecamatan lebong tengah.
Kategori :
Terkait
Senin 19-09-2022,17:00 WIB
Nyambi Jadi Kurir Ganja, Pelajar Diringkus!
Terpopuler
Minggu 13-04-2025,01:00 WIB
Bahaya Mengendarai Motor Melebihi Batas Maksimum
Minggu 13-04-2025,19:00 WIB
Buah yang Baik Dikonsumsi Ketika Demam, Bantu Pulihkan Tubuh Secara Alami
Minggu 13-04-2025,05:00 WIB
Inilah Penyebab Rantai Motor Kendur Yang Jarang Disadari
Minggu 13-04-2025,15:00 WIB
Tips Menyimpan Bumbu Dapur di Kulkas Agar Tetap Tahan Lama
Minggu 13-04-2025,12:00 WIB
Jadwal Piala Asia U-17 Tahun 2025, Indonesia Vs Korea Utara akan Bertanding Pekan Depan
Terkini
Minggu 13-04-2025,23:00 WIB
Catat! Ini Syarat Umum Pendaftaran Sekolah Tinggi Transportasi Darat Tahun 2025
Minggu 13-04-2025,21:00 WIB
Alasan untuk Pentingnya Belajar Bisa Ganti Ban Mobil Sendiri
Minggu 13-04-2025,19:00 WIB
Buah yang Baik Dikonsumsi Ketika Demam, Bantu Pulihkan Tubuh Secara Alami
Minggu 13-04-2025,18:00 WIB
Resep Mie Goreng Sederhana Ala Rumahan
Minggu 13-04-2025,17:00 WIB