Nyambi Jadi Kurir Ganja, Pelajar Diringkus!

Nyambi Jadi Kurir Ganja, Pelajar Diringkus!

Dok/CE Pelajar pelaku tindak penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba belum lama ini--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tiga pelajar asal Kabupaten Lebong, masing-masing,  PA (15), RK (16) dan RW (17), ketiganya merupakan warga Kecamatan Lebong Utara, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ini setelah ketiganya diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lebong pada beberapa waktu lalu, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika. 

Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dan narkoba golongan 1  tanaman jenis ganja.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap ke 3 pelajar tersebut yang diduga sebagai kurir dan pengguna narkoba jenis sabu dan ganja.

BACA JUGA:Siap-siap Rekrutmen PPPK Segera Dimulai, Kemepan RB Tetapkan 388 Kuota PPK

BACA JUGA:Madrasah Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka

Disampaikan Kapolres, kronologis penangkapan berawal dari  diamankannya salah dua terduga, masing-masing PA dan RK, bersama dengan barang bukti 5 paket kecil ganja di wilayah Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah. 

Berdasarkan hasil pengembangan dari terduga PA dan RK,  tidak berselang lama petugas kembali berhasil mengamankan 1 terduga lainnya yang diduga sebagai kurir berinisial RW di kediamannya Kecamatan Lebong Utara.

"Benar kami ada mengamankan sebanyak 3 orang pemuda yang dikatahui masih berstatus pelajar SMA di Lebong, yang mana ketiganya ini kami amankan bersama dengan barang bukti narkoba seperti sabu dan ganja," kata Kapolres.

Sambung Kapolres, hasil pemeriksaan sementara, dikatahui juga salah satu pelajar yang diamankan, bertindak sebagai kurir barang haram, sedangkan 2 lainnya diduga sebagai pemakai.

BACA JUGA:ASN Gelapkan Motor Ojek, Terancam 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Vaksinator Covid-19 Dapat Insentif, Anggaran Disiapkan Rp 300 Juta

Masih dikatakan Kapolres, dari pengakuan terduga RW yang diketahui sebagai kurir narkoba, jika barang haram itu didapatkannya dari wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong.

"Ketiganya saat ini sudah kami tetapkan sebagai tesangka (Tsk) dan sudah kami lakukan penahanan untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan," ucap Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelajar ini  dijerat dengan  Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.

Sumber: