REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Founder Komunitas Peduli Puspa Langka Provinsi Bengkulu, Sofian SIP MSi, mengaku miris dan prihatin terhadap aksi pengerusakan bunga Rafflesia yang terjadi di Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (OTB).
"Jelas kami sebagai pecinta alam dan Bunga Rafflesia khususnya merasa sedih dan prihatin. Karena bunga itu termasuk tumbuhan/bunga yang langka," ucapnya. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pengrusakan Bunga Rafflesia bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 pasal 21 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. BACA JUGA:Soal Proyek Ring Road Dilaporkan ke APH Sekda : Itu Hanya Miss Komunikasi BACA JUGA:DPO Aji Seri Tertangkap di Sumedang Dimana dalam pasal 21 ayat 1 tersebut dijelaskan, setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup ataupun mati. Kemudian mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke luar negeri. "Sehingga jelas orang yang melakukan pengrusakan terhadap Bunga Rafflesia karena dilindungi, maka orang itu sudah berlawanan dengan UU," terangnya. Sofian melanjutkan, apabila oknum yang telah melakukan pengerusakan terhadap Bunga Rafflesia tersebut sudah ditemukan. Pihaknya meminta kepada aparat yang berwenang agar ditindak sesuai dengan UU tersebut pada pasal 40. BACA JUGA:Terlibat Kasus Pidana, 2 ASN Tidak Dapat Pendampingan Hukum BACA JUGA:Proyeksi Angka Kemiskinan Turun 2 Persen Yang mana didalamnya berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. "Mereka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, ini supaya bisa menimbulkan efek jera dan tidak akan mengulanginya lagi. Serta menjadi pelajaran bagi oknum yang berniat melakukan hal serupa," ujar Sofian. Selain itu dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat, Bunga Rafflesia adalah keistimewaan alam yang dimiliki Provinsi Bengkulu. Sehingga sudah sepatutnya di lindungi, dicintai dan dilestarikan. "Bunga ini adalah bunga kebanggaan Bengkulu dan Indonesia mari kita jaga bersama," imbuhnya.Perusak Bunga Rafflesia Harus Dihukum
Jumat 23-09-2022,09:51 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : NUNASA
Tags : #rejang lebong
#rafflesia dirusak otb
#perusak bunga rafflesia harus dihukum
#founder komunitas peduli puspa langka provinsi bengkulu
#bunga rafflesia
#aksi pengerusakan bunga rafflesia
Kategori :
Terkait
Senin 23-02-2026,10:00 WIB
Rejang Lebong Dapat Penambahan Blanko KTP-el
Selasa 17-02-2026,18:48 WIB
Rejang Lebong Sepakati 11 Poin Strategis, Arah Pembangunan 2027 Mulai Dimatangkan
Jumat 13-02-2026,13:07 WIB
Pemkab Siapkan Rp4,2 Miliar Perbaiki Tiga Titik Drainase Rusak di Rejang Lebong
Rabu 11-02-2026,17:31 WIB
PNS di Rejang Lebong Diusulkan Naik Pangkat ke BKN
Rabu 11-02-2026,15:00 WIB
OPD Diminta Lebih Agresif Gaet Investor, Ini Imbauan Pemkab Rejang Lebong Dorong
Terpopuler
Senin 23-02-2026,22:16 WIB
Merawat Rambut Agar Hitam dan Berkilau
Senin 23-02-2026,21:00 WIB
Resep Sambal Bawang Iris Bikin Nagih!
Senin 23-02-2026,22:18 WIB
Ini Resep Kue Bolu Coklat
Selasa 24-02-2026,17:21 WIB
Alasan Ngopi Dilarang Selama Bulan Puasa
Selasa 24-02-2026,12:00 WIB
Aneka Jus Ini Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah
Terkini
Selasa 24-02-2026,17:23 WIB
Khasiat Puasa Bagi Penderita Maag
Selasa 24-02-2026,17:21 WIB
Alasan Ngopi Dilarang Selama Bulan Puasa
Selasa 24-02-2026,17:18 WIB
Khasiat Konsumsi Kurma Selama Ramadan
Selasa 24-02-2026,14:00 WIB
Daftar Hp untuk Desain Grafis dan Konten Kreator
Selasa 24-02-2026,12:00 WIB