REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Founder Komunitas Peduli Puspa Langka Provinsi Bengkulu, Sofian SIP MSi, mengaku miris dan prihatin terhadap aksi pengerusakan bunga Rafflesia yang terjadi di Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (OTB).
"Jelas kami sebagai pecinta alam dan Bunga Rafflesia khususnya merasa sedih dan prihatin. Karena bunga itu termasuk tumbuhan/bunga yang langka," ucapnya. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pengrusakan Bunga Rafflesia bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 pasal 21 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. BACA JUGA:Soal Proyek Ring Road Dilaporkan ke APH Sekda : Itu Hanya Miss Komunikasi BACA JUGA:DPO Aji Seri Tertangkap di Sumedang Dimana dalam pasal 21 ayat 1 tersebut dijelaskan, setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup ataupun mati. Kemudian mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke luar negeri. "Sehingga jelas orang yang melakukan pengrusakan terhadap Bunga Rafflesia karena dilindungi, maka orang itu sudah berlawanan dengan UU," terangnya. Sofian melanjutkan, apabila oknum yang telah melakukan pengerusakan terhadap Bunga Rafflesia tersebut sudah ditemukan. Pihaknya meminta kepada aparat yang berwenang agar ditindak sesuai dengan UU tersebut pada pasal 40. BACA JUGA:Terlibat Kasus Pidana, 2 ASN Tidak Dapat Pendampingan Hukum BACA JUGA:Proyeksi Angka Kemiskinan Turun 2 Persen Yang mana didalamnya berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. "Mereka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, ini supaya bisa menimbulkan efek jera dan tidak akan mengulanginya lagi. Serta menjadi pelajaran bagi oknum yang berniat melakukan hal serupa," ujar Sofian. Selain itu dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat, Bunga Rafflesia adalah keistimewaan alam yang dimiliki Provinsi Bengkulu. Sehingga sudah sepatutnya di lindungi, dicintai dan dilestarikan. "Bunga ini adalah bunga kebanggaan Bengkulu dan Indonesia mari kita jaga bersama," imbuhnya.Perusak Bunga Rafflesia Harus Dihukum
Jumat 23-09-2022,09:51 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : NUNASA
Tags : #rejang lebong
#rafflesia dirusak otb
#perusak bunga rafflesia harus dihukum
#founder komunitas peduli puspa langka provinsi bengkulu
#bunga rafflesia
#aksi pengerusakan bunga rafflesia
Kategori :
Terkait
Sabtu 09-11-2024,09:13 WIB
Debat Perdana Digelar Besok, Berikut Tema dan Moderator nya!
Minggu 11-08-2024,10:21 WIB
Resep Gado-Gado Makanan Khas Rejang Lebong
Minggu 30-06-2024,10:39 WIB
BREAKING NEWS : Pria Paru Baya di Rejang Lebong Tewas Gantung diri
Senin 17-06-2024,12:52 WIB
Kembali Terjadi, Sapi Qurban Kabur Saat Hendak Disembelih
Senin 17-06-2024,07:43 WIB
Salat Id, Ribuan Warga Muhammadiyah Padati Lapangan Setia Negara, Juga Bupati RL Drs Syamsul Effendi MM
Terpopuler
Selasa 24-12-2024,12:00 WIB
Hal yang Perlu Dipikirkan Saat Mantan Ajak Balikan
Selasa 24-12-2024,23:00 WIB
Tips Berkebun di Lahan Rumah yang Sempit!
Selasa 24-12-2024,16:00 WIB
Perempuan 30 Tahun Belum Nikah? Tenang, Itu Gak Masalah, yang Gaboleh Itu...
Selasa 24-12-2024,13:00 WIB
Inilah Alasan Kenapa Hal Buruk Sering Terjadi pada Orang Baik
Selasa 24-12-2024,14:00 WIB
Tabungan yang Harus Dimiliki Selain Uang
Terkini
Rabu 25-12-2024,11:00 WIB
Tips Aman Jaga Anak Ketika Membawanya Traveling Liburan Tahun Baru
Rabu 25-12-2024,10:00 WIB
Tanda Kamu Melewati Tahun Ini dengan Bahagia
Rabu 25-12-2024,09:00 WIB
Kebiasaan Masa Kecil yang Menghambat Ketika Dewasa
Rabu 25-12-2024,08:00 WIB
Tips Merawat Kesehatan Gigi dan Mulut untuk Mencegah Berbagai Penyakit
Rabu 25-12-2024,07:00 WIB