Terlibat Kasus Pidana, 2 ASN Tidak Dapat Pendampingan Hukum

Terlibat Kasus Pidana, 2 ASN Tidak Dapat Pendampingan Hukum

Indra Hadiwinata SH--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Adanya 2 aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong yang tersandung kasus kasus pidana beberapa waktu yang lalu.

Para ASN tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah kabupaten (Pemkab) RL.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Kabag Hukum Pemkab RL, Indra Hadiwinata SH kepada CE. 

Menurutnya  ASN yang tersandung kasus pidana tidak dapat didampingi oleh bagian hukum pemda.

Hal itu sudah menjadi aturan dan ketetapan sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:SDN 153 RL, Sosialisasi ANBK Di hadapan Siswa dan Wali Murid

BACA JUGA:Nyambi Jadi Kurir Ganja, Pelajar Diringkus!

Yang berisikan bahwa bagian hukum Pemda hanya dapat melakukan pendampingan hukum untuk ASN hanya sebatas permasalahan kasus perdata dan tata usaha negara.

"Untuk permasalahan kasus pidana yang menyandung 2 ASN yang terlibat permasalahan pidana kasus dugaan mucikari dan penggelapan motor ojek. Kami tidak bisa melakukan pendampingan hukum untuk kedua ASn tersebut. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada Permendagri nomor 12 tahun 2014," ujar Indra.

Karena nya dikatakan Indra, untuk proses pendampingan hukum 2 ASN tersebut.

ASN yang bersangkutan bisa meminta pendampingan hukum kepada pihak LBH diluar dari bagian hukum pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk memberikan pembelaan terhadap ASN yang bersangkutan.

BACA JUGA:Siap-Siap Rekrutmen PPPK Segera Dimulai, Kemepan RB Tetapkan 388 Kuota PPPK

BACA JUGA:Dosen TP Ternak Unggas

"Terlepas dari tidak adanya pendampingan hukum dari kami. kami menyarankan agar yang bersangkutan meminta pendampingan hukum dari LBH untuk mendampinginya," sampai Indra.

Lebih lanjut dikatakan Indra, berkenaan dengan permasalahan ASN yang tersandung kasus pidana ini.

Pihaknya masih menunggu keputusan atau inkrah dari beberapa pihak yang bersangkutan seperti Polres dan juga pengadilan untuk hasil dan keputusan yang lebih lanjut.

Dimana sembari menunggu hal tersebut, sambung Indra, pihaknya juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak BKPSDM berkenaan dengan sanksi disiplin yang diberikan kepada oknum ASN tersebut.

BACA JUGA:Inayah Sakinah At Tammah, Juara II OSN Matematika

BACA JUGA:Madrasah Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka

"Sejauh ini status kedua ASN tersebut diberhentikan sementara dari ASN. Dimana jika melihat dari sanksi yang diberikan, ada kemungkinan kedua ASN tersebut dikenakan sanksi berat berupa pemecatan. Yang jelas untuk informasi lebih lanjut kami akan koordinasi dan update terus," singkat Indra.

 

Sumber: