Soal Proyek Ring Road Dilaporkan ke APH Sekda : Itu Hanya Miss Komunikasi

Soal Proyek Ring Road Dilaporkan ke APH  Sekda : Itu Hanya Miss Komunikasi

DOK/CE Sidak jalan lingkar atau Ring Road Musi II yang belum lama ini dilakukan Komisi III DPRD Kepahiang--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Adanya pelaporan yang dilayangkan pimpinan DPRD Kepahiang ke aparat penegak hukum (APH) atas pembanguan jalan lingkar atau Ring Road Musi II Kepahiang yang dinilai tidak prosedural dan terindikasi adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ditanggapi santai Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Dr Hartono MPd.

Menurut Sekda seharusnya hal tersebut tidak sampai dengan adanya pelaporan oleh pimpinan DPRD Kepahiang ke APH, karena masalah tersebut menurut Sekda hanya persoalan miss komunikasi. 

"Kami pikir tidak haruslah sampai dengan adanya pelaporan seperti itu. Karena ini hanya persoalan miss komunikasi saja," ucap Sekda.

Karena menurut Sekda, apa yang dikerjakan pemerintah saat ini, tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan daerah.

BACA JUGA:Pencairan TPP ASN Tunggu APBD P

BACA JUGA:Ongkos Angkutan Umum Naik Rp 5-10 Ribu

Akan tetapi menurut Sekda, jika laporan tersebut telah dilaporkan oleh DPRD Kepahiang ke APH, pihaknya akan siap untuk memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Hanya miss komunikasi saja dan saya rasa hal seperti ini masih bisa untuk diselesaikan, tanpa ada pelaporan ke APH," singkatnya.

Sekedar mengulas, Selasa (20/9) pimpinan DPRD Kepahiang langsung melalui ketuanya Windra Purnawan SP, telah melayangkan surat kepada beberapa instansi penegak hukum seperti Polres Kepahiang dan juga ke Kejari Kepahiang.

Surat tersebut merupakan laporan hasil pengawasan DPRD Kepahiang terhadap pembangunan  Ring Road Musi II Kepahiang, yang anggarannya diambil dari pengalihan pembangunan jalan Simpang Kota Bingin - Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2022.

BACA JUGA:KORPRI Bahas Penghargaan untuk Guru PensiunBACA

JUGA:Defisit Masih Sisa Rp 8,2 Miliar

Yang menurut Windra,  jika anggaran DAK tidak bisa dialihkan tanpa adanya persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR selaku pemberi anggaran.

Selain dinilai tidak prosedural, Windra juga menduga adanya praktik KKN dibalik pembanguan jalan tersebut. 

Sumber: