KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah menjalani proses pemeriksaan pada Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang atas dugaan adanya pelanggaran, nasib 2 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kepahiang masing-masing RF dan dr BS, akan masuk pada tahapan penentuan sanksi yang akan diberikan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan sumeber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang Ardiansyah SH MH, ini setelah pihaknya menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ipda Kepahiang atas pemeriksaan pada kedua ASN tersebut. BACA JUGA:Danau Picung Makan Korban Jiwa, Pemuda Gunung Alam Ditemukan Tewas Tenggelam BACA JUGA:Padang Bano Jadi Rebutan, Dewan Dukung Pemkab Tempuh Jalur Hukum "Baru ada 2 LHP yang kami terima dari Ipda untuk ASN dengan inisial BS dan RF. Hasil koordinasi kami dengan Pak Sekda, jika tidak ada halangan Minggu ini akan masuk dalam tahap persidangan untuk penentuan sanksi yang akan diberikan pada kedua ASN tersebut," ucap Ardiansyah. Dijelaskannya, kedua ASN tersebut berdasarkan hasil laporan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Ipda Kepahiang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin ASN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang displin ASN. Masih dikatakannya, BS yang diketahui juga berprofesi sebagai dokter pada RSUD Kepahiang sebelumnya telah dilaporkan seorang perempuan ke Mapolres Kepahiang dengan dugaan telah melakjukan penganiayaan. BACA JUGA:Pemkab Bahas Kebijakan Pangan dan Gizi Nasional BACA JUGA:Dewan Minta Kasus Tawuran Tak Terulang Dan laporan tersebut juga sampai pada Ipda Kepahiang yang telah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Sementara itu untuk ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kepahiang dengan inisial RF dilaporkan telah meninggalkan tugas tanpa alasan selama kurang lebih 6 bulan. "Kita agendakan Jumat 7 Oktober 2022 ini, akan dilakukan sidang untuk menentukan apa sanksi yang tepat bagi keduanya," ujarnya. Namun jika mengacu pada PP 94/2021. Tegas Ardiansyah, khusus untuk ASN berinisial RF, kemungkinan akan dijatuhkan sanksi berat berupa pencopotan dari statusnya sebagai ASN. BACA JUGA:Imunisasi Campak Rubella (MR) Capai 73,30 Persen BACA JUGA:Operasional dan BBM DLH Naik "Kami belum bisa untuk berandai-andai sanksi apa yang nanti keduanya akan diberikan. Namun kalau dilihat dari masalahnya, tentu sanksi berat. Sanksi berat tidak harus dengan pemecatan, tapi bisa berupa pencopotan dari jabatan atau penundaan kenaikan pangkat dan sanksi lainnya," beber Ardiansyah. Selain akan menentukan nasib bagi kedua ASN diatas, tambah Ardiansyah pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap 1 ASN lain yang saat ini tengah menjalani masa persidangan dalam kasus dugaan aborsi yang sempat menghebohkan warga Kabupaten kepahiang beberapa bulan lalu. "Untuk satu ASN lain yang juga bertugas di RSUD Kepahiang, sejauh ini kami belum mendapatkan LHP nya, mungkin masih berproses di Ipda," singkat Ardiansyah.Langgar Disiplin, Nasib 2 ASN Ditentukan Pekan Ini
Selasa 04-10-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : NUNASA
Tags : #sanksi terhadap 2 asn
#penentuan sanksi akan diberikan
#nasin 2 asn ditentukan pekan ini
#langgar disiplin
#kepahiang
#ipda kepahiang
Kategori :
Terkait
Rabu 18-09-2024,04:00 WIB
Ini 5 Fakta Unik Tentang Kepahiang
Rabu 18-09-2024,00:00 WIB
Kepahiang Harmoni Antara Keberagaman Alam dan Kearifan Lokal
Selasa 17-09-2024,18:05 WIB
Ini Rekomendasi Wisata Kepahiang No 1 Paling Sering Dikunjungi
Selasa 03-09-2024,02:00 WIB
Sejarah Rumah Adat Rejang Kepahiang
Minggu 02-06-2024,18:00 WIB
Resep Dodol Pepaya Oleh-Oleh Khas Kepahiang
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,07:06 WIB
Inilah Alasan Kenapa Jalan Tol Ada yang Dilapisi Beton dan Ada yang Aspal
Minggu 05-01-2025,05:00 WIB
Tips Memotivasi Anak agar Semangat Belajar
Minggu 05-01-2025,03:00 WIB
Tips Membersihkan Monitor Dasbor Mobil Tanpa Tergores
Minggu 05-01-2025,01:00 WIB
Penyebab Umum Mobil Tidak Bisa Mundur
Minggu 05-01-2025,12:00 WIB
Tips Sederhana untuk Mengubah Hidup Lebih Baik di 2025
Terkini
Minggu 05-01-2025,23:00 WIB
Diskon Listrik PLN 50%, Ini Info Terbaru dan Ketentuannya
Minggu 05-01-2025,21:00 WIB
Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Tips Jitu Memilih Durian Supaya Gak Zonk
Minggu 05-01-2025,19:00 WIB
5 Resep Aneka Olahan Durian Enak dan Bikin Nagih
Minggu 05-01-2025,18:00 WIB
Pernah Mimpi Kejatuhan Durian? Ternyata Ini Pertanda Baik Lho!
Minggu 05-01-2025,17:00 WIB