Padang Bano Jadi Rebutan, Dewan Dukung Pemkab Tempuh Jalur Hukum

Padang Bano Jadi Rebutan, Dewan Dukung Pemkab Tempuh Jalur Hukum

DOK/CE Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Menanggapi aksi demo yang dilakukan ratusan masyarakat bersama Ormas Garbeta yang menuntut Pemkab membatalkan Permendagri no 20 tahun 2015, karena bertentangan dengan  Undang-Undang No 39 tahun 2003 tentang Pemekaran kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, mendukung penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, untuk kembali memperjuangkan dan merebut kembali wilayah Kecamatan Padang Bano masuk wilayah Kabupaten Lebong.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I, Wilyan Bachtiar dalam rapat Paripurna pendapat akhir fraksi terhadap RAPBD Perubahan tahun 2022 kamis 29 September lalu.

"Kami dari DPRD Lebong mendukung penuh Pemkab Lebong untuk merebut kembali Kecamatan Padang Bano masuk dalam wilayah Kabupaten Lebong," ungkap politisi Partai Perindo tersebut.

BACA JUGA:3.100 Siswa TK/PAUD Ikuti Peragaan Manasik Haji

BACA JUGA:Tak Mau Gabung dengan Bengkulu Utara, Warga Tuntut Permendagri 20/2015 Dibatalkan

Lebih jauh, Wilyan menyampaikan sebagai bentuk dukungan penuh DPRD Lebong, dalam memperjuangkan Kecamatan Padang Bano, pihaknya bersepakat bersama Pemkab Lebong akan menyediakan  anggaran untuk menempuh jalur hukum ke Makamah Agung.

"Ada dua opsi untuk merebut kembali wilayah Kecamatan Padang Bano. Pertama yaitu mediasi yang sebelumnya sudah mentok dilakukan, karena Pemda Bengkulu Utara tidak hadir. Maka opsi kedua yang harus ditempuh yaitu melalui jalur hukum ke Makamah Agung," sampai Wilyan.

Menurutnya, upaya menempuh jalur hukum ini sangat perlu dilakukan, karena Pemda Bengkulu Utara, diketahui sudah membuat berita bahwa Pemda BU dengan bekerjasama dengan TNI  manunggal dengan rakyat membangun gapura perbatasan.

"Untuk menempuh jalur hukum tidak hanya cukup oleh Kabupaten Lebong sendiri, dan harus betul-betul dilakukan dengan profesional karena ini tidaklah gampang. Harus dengan  orang hukum yang ahli tata negara. Artinya membutuhkan anggaran berkisar angka Rp 5 miliar  sampai Rp 10 miliar, maka perlu dibahas dalam waktu yang cepat," terangnya.

BACA JUGA:Giliran Dana BOS Diisukan Dipotong 10 Persen

BACA JUGA:Pelajar Tawuran Jalani Diversi, Cabdin Minta Sekolah Serius

Disinggung mengenai kesiapan Pemkab Lebong, untuk menganggarkan anggaran tersebut? Wilyan mengaku jika DPRD dan Pemkab Lebong sudah menandatangani fakta integritas. Yang mana dalam pembahasan APBD-P pihaknya (DPRD,red) telah memberikan diangka Rp 5 miliar.

"Kita berharap pihak eksekutif secepat mungkin bisa menyiapkan anggaran tersebut, dan pastinya tetap akan melalui persetujuan ditingkat Banggar," singkatnya.

Sumber: