REJANG LEBONG, CURUPESPRESS.COM - Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong saat ini terus mengembangkan kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dimana dalam kasus ini melibatkan ME (34) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Informasi terbaru, jika ME ternyata residivis dengan kasus yang sama yang terjadi di Kota Bengkulu pada 2021 lalu. Ini sebagaimana disampaikan Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK. BACA JUGA: Program Guru Penggeraknya Banyak Peminat BACA JUGA: Akibat Hujan Lebat, BPBD Klaim Ada 6 Bencana "Pelaku ME ini merupakan residivis. Kasus sama yakni pemalsuan surat. Setelah bebas, pelaku ME mengulangi perbuatannya yang pengakuannya itu dilakukan di salah satu kontrakan di jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai sejak Mei tahun 2022," ujar Kasat. Atas perbuatannya itu, sebut Kasat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan surat. Sebagaimana pasal tersebut, pelaku terancam 6 tahun kurungan penjara. "Berapa nanti yang diputuskan itu, itu berproses di pengadilan," sampai Kasat. Sementara itu, kepada wartawan ME mengaku pemalsuan STNK dan BPKB tersebut belajar secara otodidak dari youtube. BACA JUGA: Lagi, Mobnas Kepahiang Disalahgunakan, Angkut Material Bahan Bangunan BACA JUGA: Setubuhi Pacar, Pemuda Kepahiang Dijebloskan ke Sel Bahkan dalam waktu 3 jam, pelaku bisa mencetak 1 lembar surat tersebut. "Belajar otodidak, 1 lembar bisa 3 jam jadi," ujarnya. Lanjut ME, pemesanan hanya dilakukan secara online dan pengiriman dilakukan melalui jasa kirim ke tujuan alamat pemesan. "Setelah ada bukti pembayaran, langsung dikirim," tandasnya. BACA JUGA: Bupati Buka Pelatihan Desa Wisata Baru Manis BACA JUGA: DD/ADD Tahap III Mulai Pemberkasan Diberitakan sebelumnya, ME (34) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah aktivitas jasa pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dibongkar oleh Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin 3 oktober malam sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.Pemalsu STNK dan BPKB Ternyata Residivis, Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat 07-10-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Rabu 15-04-2026,18:39 WIB
Jelang Keberangkatan Haji 2026, Kesehatan Jamaah Rejang Lebong Jadi Sorotan
Kamis 09-04-2026,10:54 WIB
Knalpot Brong Kian Meresahkan, Polres Rejang Lebong Lakukan Penindakan Cepat
Kamis 02-04-2026,13:57 WIB
Polres Kepahiang Luncurkan Ojek Kamtibmas, Strategi Baru Jaga Keamanan Masyarakat
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Tak Berkutik, Aktivitas Sabung Ayam di Rejang Lebong Dibubarkan Aparat
Kamis 26-03-2026,13:42 WIB
Fokus PJU dan Penertiban Kendaraan Bertonase Besar
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,12:18 WIB
Jangan Tertipu Kemasan! Ini Risiko Kesehatan dari Camilan yang Sering Dikonsumsi
Kamis 16-04-2026,10:17 WIB
Musim Kemarau Segera Tiba, Ini 7 Cara Ampuh Menjaga Kesehatan Tubuh
Kamis 16-04-2026,08:15 WIB
Sering Lelah dan Kehilangan Semangat? Ini Tanda Burnout dan Solusinya
Kamis 16-04-2026,09:15 WIB
Perkembangan AI Melesat, Menaker Yassierli Minta Pekerja Terus Upgrade Skill
Kamis 16-04-2026,16:32 WIB
Sekjen ATR/BPN: Samakan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Terkini
Jumat 17-04-2026,07:24 WIB
Kulit Kusam dan Flek Hitam? Ini Alasan Sunscreen Jadi Kunci Utama Perawatan
Kamis 16-04-2026,16:32 WIB
Sekjen ATR/BPN: Samakan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Kamis 16-04-2026,12:18 WIB
Jangan Tertipu Kemasan! Ini Risiko Kesehatan dari Camilan yang Sering Dikonsumsi
Kamis 16-04-2026,10:17 WIB
Musim Kemarau Segera Tiba, Ini 7 Cara Ampuh Menjaga Kesehatan Tubuh
Kamis 16-04-2026,09:15 WIB