REJANG LEBONG, CURUPESPRESS.COM - Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong saat ini terus mengembangkan kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dimana dalam kasus ini melibatkan ME (34) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Informasi terbaru, jika ME ternyata residivis dengan kasus yang sama yang terjadi di Kota Bengkulu pada 2021 lalu. Ini sebagaimana disampaikan Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK. BACA JUGA: Program Guru Penggeraknya Banyak Peminat BACA JUGA: Akibat Hujan Lebat, BPBD Klaim Ada 6 Bencana "Pelaku ME ini merupakan residivis. Kasus sama yakni pemalsuan surat. Setelah bebas, pelaku ME mengulangi perbuatannya yang pengakuannya itu dilakukan di salah satu kontrakan di jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai sejak Mei tahun 2022," ujar Kasat. Atas perbuatannya itu, sebut Kasat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan surat. Sebagaimana pasal tersebut, pelaku terancam 6 tahun kurungan penjara. "Berapa nanti yang diputuskan itu, itu berproses di pengadilan," sampai Kasat. Sementara itu, kepada wartawan ME mengaku pemalsuan STNK dan BPKB tersebut belajar secara otodidak dari youtube. BACA JUGA: Lagi, Mobnas Kepahiang Disalahgunakan, Angkut Material Bahan Bangunan BACA JUGA: Setubuhi Pacar, Pemuda Kepahiang Dijebloskan ke Sel Bahkan dalam waktu 3 jam, pelaku bisa mencetak 1 lembar surat tersebut. "Belajar otodidak, 1 lembar bisa 3 jam jadi," ujarnya. Lanjut ME, pemesanan hanya dilakukan secara online dan pengiriman dilakukan melalui jasa kirim ke tujuan alamat pemesan. "Setelah ada bukti pembayaran, langsung dikirim," tandasnya. BACA JUGA: Bupati Buka Pelatihan Desa Wisata Baru Manis BACA JUGA: DD/ADD Tahap III Mulai Pemberkasan Diberitakan sebelumnya, ME (34) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah aktivitas jasa pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dibongkar oleh Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin 3 oktober malam sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.Pemalsu STNK dan BPKB Ternyata Residivis, Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat 07-10-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-05-2026,20:09 WIB
Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong
Senin 18-05-2026,09:00 WIB
Knalpot Brong Kian Meresahkan, Polres Rejang Lebong Lakukan Penindakan Cepat
Senin 11-05-2026,18:01 WIB
Rejang Lebong Susun Raperbup Pencegahan Perkawinan Anak
Minggu 10-05-2026,19:41 WIB
Laporkan Jika Ada Oknum Jual Nama Bupati Rejang Lebong untuk Pungli
Rabu 29-04-2026,18:22 WIB
Kasus Kematian Akibat Penyakit idak Menular Masih Tinggi di Rejang Lebong
Terpopuler
Terkini
Minggu 31-05-2026,18:57 WIB
Tips Membantu Meredakan Sakit Gigi yang Jarang Diketahui
Minggu 31-05-2026,18:55 WIB
Ini Cara Mahasiswa Memenuhi Gizi Seimbang dengan Budget Minim
Minggu 31-05-2026,14:00 WIB
Manfaat Buah Kesemek bagi Kesehatan Tubuh Manusia
Minggu 31-05-2026,10:00 WIB
Resep Ayam Chili Padi Versi Diet, Buruan Recook!
Minggu 31-05-2026,05:00 WIB