Setubuhi Pacar, Pemuda Kepahiang Dijebloskan ke Sel

Setubuhi Pacar, Pemuda Kepahiang Dijebloskan ke Sel

IST/CE Korban saat dimintai keterangan oleh Penyidik kepolisian--

KEPAHIANG, CURUPEKSPESS.COM - FA (25) warga Kecamatan Kecamatan Kepahiang, tidak berkutik ketika diamankan Tim Opsnal Elang Jupi dan Unit PPA Sat Reskrim polres Kepahiang pada Jumat 30 September lalu sekira pukul 19.30 WIB.

FA, diamankan saat tengah berada di wilayah Kelurahan Pensiunan Kepahiang atas dugaan telah melakukan  tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 76 D Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara korbannya tidak lain adalah orang yang baru dikenali FA sejak 2 bulan lalu.

Di sisi lain, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapatkan foto mesra korban dengan tersangka dalam sebuah kamar.

Saat didesak oleh orang tuanya korban mengakui jika dirinya sudah melakukan hubungan badan dengan tersangka yang tidak lain adalah kekasih korban sendiri.

BACA JUGA: Akreditasi SDN 132 RL Terhambat Administrasi Proses Pembelajaran

BACA JUGA: Pasca Diliburkan Akibat Terlibat Tawuran Pelajar, Siswa SMAN 2 RL Kembali Belajar Seperti Biasa

Bahkan diakui korban pada ibunya, jika perbuatan tersebut telah dilakukannya sebanyak 4 kali selama Bulan September lalu.

Kontan saja mendengar pengakuan korban, ibunya langsung tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana supriatna SIK MSI melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang didampingi Kanit PPA Bripka Lola Winanda MSi, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana yang dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihaknya.

"Laporan ini kami terima pada  Jumat 30 September lalu, dan langsung kami tindaklanjuti pada malamnya Tsk sudah berhasil kami amankan," kata kanit

BACA JUGA: Pemilihan Pengurus IPM SMP Kreatif Aisyiyah, Wacanakan Undang Komisioner KPU RL

BACA JUGA: Akreditasi SDN 132 RL Terhambat Administrasi Proses Pembelajaran

Kronologis penangkapan sendiri, sambung Kanit berawal dari informasi yang pihaknya dapatkan, jika pada malam itu Tsk tengah berada di salah satu tempat di Kelurahan Pensiunan Kepahiang.

Informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP penangkapan. Benar saja pada saat itu pihaknya menemukan keberadaan tsk dan langsung dilakukan penangkapan.

"Saat ini, Tsk sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai Tsk. Dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut," singkat Kanit.

Sumber: