KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Hanya gara-gara tidak terima cintanya diputus oleh sang pacar, RE (21) seorang remaja salah satu desa di Kecamatan Kepahiang sekarang ini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Kepahiang.
Ini dikarenakan RE dilaporkan mantan kekasihnya yang masih berusia 14 tahun sebut saja namanya Layu -- bukan nama sebenarnya -- yang juga warga Kecamatan Kepahiang dan masih berstatus sebagai pelajar disalah satu SMP di Kabupaten kepahiang yang tidak terima video wik-wik atau video adegan persetubuhan keduanya tersebar pada orang lain. Akibat dari laporan itu RE berhasil diamankan Tim Opsnal Elang Jupi bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Jumat 7 oktobe sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya. "Sekarang pelaku sudah kami ditangkap dan diamankan di Polres Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit PPA Bripka Lola G Winanda MSi. BACA JUGA: Mantan Karyawan Percetakan Palsukan TNK dan BPKB BACA JUGA: RSUD RL Kepahiang Wajib Kantongi Izin IPAL dan B3 Diceritakan Kanit, dari hasil pemeriksaan pihaknya baik pada korban dan tersangka (tsk) jika keduanya memang memiliki hubungan asmara yang telah terjalin cukup lama. Bahkan dari hubungan asmara keduanya juga telah berulang kami melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Bahkan sampai keduanya sudah tidak bisa mengingat sudah berapa kali mereka melakukan hubungan terlarang tersebut. "Kalau pengakuan korban, pertama kali mereka melakukan hbubungan badan pada Mei 2022 lalu dan terakhir kali pada September lalu, sebelum keduanya memilih berpisah (putus)," ujarnya. BACA JUGA: Seluruh Anggaran PPPK Kepahiang Ditanggung Pusat BACA JUGA: SDUA Terapkan Pembelajaran Bahasa Rejang Awal terungkapnya kasus ini tambah Kanit, hingga ampai dilaporkan pihak keluarga korban kepada pihaknya ketika Tsk mengetahui jika sang kekasih sudah memiliki laki-laki idaman lain. Tidak terima kenyataan itu, Tsk RE melancarkan aksinya dengan membagikan video hubungan badan (persetubuhannya) dengan korban pada kekasih baru korban. Dengan niatan awal agar kekasih baru korban memutusi korban dan korban kembali lagi pada Tsk. Namun siasat busuk Tsk salah, aksinya tersebut telah mengantarkan Tsk untuk merasakan dinginnya ruang sel tahanan Mapolres Kepahiang dan terancam lama untuk menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Curup. BACA JUGA: PonPes Darul Ma'arif NU Adakan Kegiatan HSN BACA JUGA: Siswa SDN 62 RL Antusias Ikuti Mewarnai CE Karena penyidik menjerat tsk dengan Pasal 76D undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. "Sekarang ini Tsk masih kami dalami dan sudah dilakukan penahanan," singkat Kanit.Remaja Kepahiang Sebar Video Wik-wik
Selasa 11-10-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Senin 23-12-2024,10:15 WIB
Libur Panjang, Pelajar Diingatkan Jangan Terlena
Minggu 22-12-2024,19:00 WIB
Wajib Diketahui! Berikut Tips Mengelola Keuangan untuk Pelajar
Jumat 27-10-2023,09:49 WIB
Pelajar Curup Mandi di Sungai Ditemukan Meninggal Dimakamkan Hari Ini
Selasa 26-09-2023,13:32 WIB
Agar Menjadi Pendidik Berkualitas Hal Ini yang Harus Diasah Oleh Seorang Guru
Minggu 17-09-2023,16:21 WIB
Senin Besok 69 SMP di Rejang Lebong Gelar ANBK
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,07:00 WIB
Trik Bikin Baju Cepat Kering Saat Musim Hujan
Jumat 03-01-2025,05:00 WIB
Tips Mencari Teman Curhat yang Bisa Dipercaya
Jumat 03-01-2025,19:00 WIB
8 Kripto Ini Bakal Jadi Primadona di Tahun 2025
Jumat 03-01-2025,18:00 WIB
Cara Aman Memulai Investasi Kripto Tanpa Takut Rugi
Jumat 03-01-2025,10:00 WIB
Sumber Air Bulak Kembali Beroperasi, Direktur : Layanan Air Perlahan Normal
Terkini
Sabtu 04-01-2025,03:00 WIB
El Salvador Tambah Simpanan Bitcoin, Total Capai 6.000 BTC
Sabtu 04-01-2025,01:00 WIB
Ini 6 Ciri Pengguna Narkoba Dilihat dari Kondisi Fisik, Nomor 4 Paling Menakutkan!
Jumat 03-01-2025,23:00 WIB
Inilah 5 Jenis Durian yang Cocok untuk Pejuang Garis Dua
Jumat 03-01-2025,22:22 WIB
Bahaya Narkoba dan Dampaknya Bagi Badan Kita
Jumat 03-01-2025,21:00 WIB