RSUD RL Kepahiang Wajib Kantongi Izin IPAL dan B3

RSUD RL Kepahiang Wajib Kantongi Izin IPAL dan B3

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kepahiang, belum lama ini tadi telah mengeluarkan izin pokok untuk beroperasinya RSUD Rejang Lebong (RL) yang berlokasi di Jalan II Jalur Kelurahan Durian Depun  Kecamatan Merigi Kepahiang, berupa Izin Operasional (SIO).

Ini setelah sebelumnya beberapa izin lain juga sudah diminta pihak RSUD RL. Namun demikian hal tersebut belumlah selesai, manajemen RSUD Curup masih harus  dan wajib mengurus beberapa izin lain yang menjadi kewewenangan Pemkab Kepahiang yang menerbitkan. Seperti izin Instalasi 

Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Demikian disampaikan  Kepala DPM PTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana MSi melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi S Hut.

BACA JUGA: Program Guru Penggeraknya Banyak Peminat

BACA JUGA: Bupati Lebong: Berharap Ketersediaan Akses Keuangan di Permudah

"Kami belum lama ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD RL, terkait dengan adanya izin lanjutan setelah izin dasar dan izin utama yang sebelumnya sudah kami terbitkan untuk beroperasinya RSUD RL itu," ucap Dedi. 

Izin lanjutan yang juga wajib dikantongi RSUD RL, sambung Dedi seperti  izin IPAL dan limbah B3.

"Prinsifnya mereka (RSUD RL, red) sudah memahami itu, sekarang kita hanya menunggu penyampaian berkasnya saja," ujarnya.

Menurutnya, izin lanjutan berupa IPAL dan limbah B3 serta sejumlah izin lainnya masih bersifat wajib untuk RSUD II jalur. 

BACA JUGA: Ditilang Polisi, ABG Lebong Kesurupan, Diduga Juga Selesai ngisap Lem Aibon

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Tinggal 2 Bulan Lagi

Karena sejumlah izin lanjutan tersebut akan berkaitan langsung dengan penilaian akreditasi dari RS tersebut nantinya. 

Selain menyampaikan terkait izin lanjutan, pihaknya juga langsung koordinasi dengan RSUD RL berkaitan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

"LKPM-nya ke kita (Pemkab Kepahiang, red), dengan itupula kita langsung sampaikan supaya bisa melaporkan LKPM setiap tahun berjalan," demikian Dedi.

Sumber: