REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pasca melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Muara Bungo Provinsi Jambi.
Saat ini panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama dengan mitra kerja. Disampaikan Anggota Pansus III, Surya ST, kedua Raperda dimaksud yakni Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas. "Setelah kunker minggu kemarin, kami lanjutkan pembahasan mengenai 2 Raperda yang akan dibentuk jadi Perda," ucapnya. BACA JUGA: Sebelum Difungsikan, Disperindagkop Lebong Susun Regulasi PTM BACA JUGA: 24 Hari Terjebak Dalam Hutan, Dua Aktivis Pokdarwis Lebong Ditemukan Selamat Lanjut Surya, pertama Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik yang dilakukan pembahasan bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dan Bagian Hukum Setdakab RL. Bagaimana nantinya tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten RL yang ketika buang air besar (BAB) mengarah ke sungai, siring ataupun saluran irigasi lainnya. Melalui Raperda inilah ke depan masyarakat diwajibkan untuk membuat sapiteng sendiri untuk pembuangan kotoran. "Ini menyangkut kesehatan, karena ketika kotoran kita dibuang ke saluran irigasi jelas itu mengotori atau mencemari lingkungan. Nah sebagai solusi bagaimana ke depan hal itu bisa kita minimalisir di Kabupaten RL," jelas Surya. BACA JUGA: Anggaran Tersedia di APBD-P 2022 Sanusi: Seragam Gratis Wajib Tersalurkan BACA JUGA: Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama YJI, Pemkab Berdayakan Kembali Lapangan SN Sambungnya, dimana nanti dalam pembuatan sapiteng pun mesti sesuai standar. Sapiteng mesti terbuat dari beton, sehingga kotoran tidak mencemari tanah. "Di dalam Perda itu nantinya juga diatur sapiteng yang sesuai standar itu bagaimana," ujarnya. Pada intinya, kata Surya, dalam upaya penerapan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik tersebut mengedepankan aspek kesehatan masyarakat. BACA JUGA: Butuh Rumah Singgah BACA JUGA: 5 Usulan Raperda Kepahiang Masuk Propemperda 2023 Kemudian Surya juga menjelaskan, pada Raperda yang berikutnya yakni Raperda tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang dibahas bersama kedua OPD yang sama. Dimana secara aturan pengembang perumahan yang berdiri di lahan minimal 1 hektar harus menerapkan aturan 70 persen untuk perumahan dan 30 persen untuk penyediaan fasilitas umum (Fasum). Adapun Fasum yang dimaksud antara lain seperti mushola, tanam bermain, dan lainnya. "Yang terjadi di RL saat ini kan hal tersebut belum bisa diterapkan karena memang salah satunya ya Raperda. Jadi ketika Raperda ini nanti terbentuk, maka aturan pokok itu harus dipenuhi oleh setiap pengembang perumahan yang membuka usaha di Kabupaten RL," terangnya. BACA JUGA: 150 Hektar Sawah Dibantu Bibit Padi BACA JUGA: Kasus Lakalantas Didominasi Pelajar Masih dikatakannya, kemudian apabila pihak pengembang perumahan ingin menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda), maka syarat utamanya adalah infrastruktur pada aset tersebut harus dalam kondisi baik. Misal jalan, drainase dan pagar semuanya tidak ada masalah. "Karena Pemda tidak akan bisa menerima apabila ada salah satu komponen infrastuktur yang rusak," ujarnya. Ditambahkannya, kedua Raperda tersebut masih terus diupayakan dan dibahas sehingga bisa dibentuk menjadi Perda.Pansus III Kembali Bahas Raperda Pasca Kunker
Rabu 12-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Sabtu 09-11-2024,09:13 WIB
Debat Perdana Digelar Besok, Berikut Tema dan Moderator nya!
Minggu 11-08-2024,10:21 WIB
Resep Gado-Gado Makanan Khas Rejang Lebong
Minggu 30-06-2024,10:39 WIB
BREAKING NEWS : Pria Paru Baya di Rejang Lebong Tewas Gantung diri
Sabtu 29-06-2024,07:30 WIB
Pansus II Masih Dalami dan Bahas Raperda RT RW 2024 - 2044
Senin 17-06-2024,12:52 WIB
Kembali Terjadi, Sapi Qurban Kabur Saat Hendak Disembelih
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,07:00 WIB
22 Guru PAI di Rejang Lebong Lulus PPG
Jumat 29-11-2024,07:45 WIB
Bulog Segera Salurkan Banpang Tahap III Alokasi Desember
Jumat 29-11-2024,07:30 WIB
Fikri Thobari Terbuka dan Siap Rangkul Pesaingnya di Pilkada, Fikri : Mari Kita Bersatu Kembali
Jumat 29-11-2024,03:00 WIB
Tips Bijak Menyikapi Bos yang Menjadikanmu Favoritnya
Jumat 29-11-2024,10:15 WIB
Momen HGN, Kemenag Agendakan Lomba Pembuatan Media Pembelajaran
Terkini
Sabtu 30-11-2024,01:00 WIB
Cara Menghadapi Orang yang Suka Mencampuri Urusan Pribadi
Jumat 29-11-2024,23:00 WIB
Keunggulan Motor Listrik Dibandingkan Motor Konvensional yang Wajib Kamu Ketahui!
Jumat 29-11-2024,21:00 WIB
Penyebab Keringat Dingin yang Wajib Kamu Ketahui!
Jumat 29-11-2024,19:00 WIB
Wow! Usaha Franchise Jadi Peluang yang Menjanjikan untuk Anak Muda!
Jumat 29-11-2024,18:00 WIB