Sebelum Difungsikan, Disperindagkop Lebong Susun Regulasi PTM
Dok/CE PTM Muara Aman--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meski bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang berlokasi di Kelurahan Pasar Muara Aman, masih dalam proses pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perhubungan (DPUPR) Lebong, dan ditergetkan akan rampung pada tahun depan.
Namun Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Lebong, sudah mulai menyusun regulasi terkait tarif dan teknis untuk pemanfaatan dari bangunan tersebut.
Menurut Kabid Perdagangan, DisperindagKop Lebong Arnaldi Sucipto ST ME menyampaikan penyusunan regulasi yang pihaknya lakukan saat ini agar para nantinya pedagang mengetahui dasar atau pun aturan untuk menempati bangunan PTM tersebut.
"PTM ini kan di targetkan akan selesai di tahun depan, maka mulai dari sekarang kita susun regulasinya," kata Arnaldi.
BACA JUGA: Warga Swadaya Kepahiang Perbaiki Jembatan Rusak
BACA JUGA: Pemalsu STNK dan BPKB Ternyata Residivis, Terancam 6 Tahun Penjara
Menurut Arnaldi, salah satu regulasi yang pihaknya susun saat ini, yakni penetapan tarif sewa kios oleh pedagang.
Karena apabila tidak di lakukan sekarang, ia menilai akan mempengaruhi dalam penentuan target PAD yang akan di kelolanya di tahun mendatang.
"Kita ketahui PTM Muara Aman ini berjumlah 4 lantai yang terdiri dari lantai 1 dan 2 yang berjumlah 102 kios. Masing-masing lantai dengan kapasitas 55 kios. Dari jumlah itu lah yang saat ini masih kami susun terutama dalam tarifnya," ucapnya.
Dia menambahkan, Para pedagang yang ingin menempati kios tersebut nantinya akan diinvetarisir.
BACA JUGA: Pengadaan Seragam Gratis jadi Prioritas APBD-P
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Masih Mengintai
Teknisnya sendiri tim Disperindagkop-UKM Lebong akan turun langsung ke lapangan untuk validasi data dari pedagang itu sendiri.
"Itu merupakan proses yang akan kita jalankan untuk mensikronkan data yang ada di kita dengan semua pihak. Sehingga, siapa yang menempati nantinya tidak salah sasaran," sampainya.
Masih dikatakan Arlandi, sembari itu juga pihaknya mengakui jika saat ini belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Karena sertifikat inilah yang menjadi dasar pemanfaatan PTM disamping ada perda tentang pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA: Bakal Ada BLT BBM Lagi?
BACA JUGA: Mantan Karyawan Percetakan Palsukan TNK dan BPKB
"Harapan kita semoga saja tahun ini Sertifikat Layak Fungsi dari kementerian sudah bisa di keluarkan, sehingga kami cepat untuk menyusun regulasi dan pemanfaatan dari bangunan PTM tersebut," singkatnya.
Sumber: