LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berkas perkara kasus mafia tanah yang dilakukan oleh salah seorang okum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HS, dalam waktu dekat ini akan mulai masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei Lebong.
Ini setelah Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Kamis 13 oktober, melimpahkan kasus tersebut ke PN Lebong, untuk masuk dalam sidang dakwaan. Hal ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Johan Satya SH MH, yang mengatakan jika saat ini pihaknya hanya tinggal menungu jawdal persidangan dari PN Tubei. "Hari ini sudah kita limpahkan (berkas) ke PN Tubei, tahapan selanjutnya menunggu jadwal sidang," kata Johan. BACA JUGA: Siap-siap!! Harga Gas Melon Kepahiang Bakal Naik BACA JUGA: Soal HGU Kakao Yang Jadi Kebun Kopi Pranoto: Izin HGU Sudah Lama Habis Menurut Johan, HS Oknum ASN Pemkab Lebong, akan didakwakan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mantan camat Rimbo Pengadang M. Syahroni pada tahun 2012 silam. HS menyalahgunakan SKT yang diduga palsu yang mana untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan dari PT KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang. Namun dalam pengakuan SH sendiri, Johan mengatakan SKT ini didapat dari salah seorang bernama Samiun yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kalau pengakuannya, SKT yang diduga palsu ini didapat dari orang yang bernama Samiun. Tapi yang jelas, karena SKT itu dipergunakan langsung oleh HS untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan yang diklaim miliknya sendiri," imbuhnya. BACA JUGA: Tahun 2023 Angka Kemiskinan Menurun BACA JUGA: Kasus Sabu, Pasangan Sejoli dan Seorang Janda Ditangkap Polisi Masih dijelaskan Johan, untuk status HS sendiri saat ini masih sebagai tahanan kota. Alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap HS karena yang bersangkutan masih menduduki jabatan produktif di instansi Pemkab Lebong. Hal ini menjadi pertimbangan kejaksaan agar HS masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya. "Itu memang kewenangan kami, karena tersangka dinilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Apalagi, diketahui tersangka merupakan pejabat yang aktif di instansi Pemkab Lebong," lanjut Johan. BACA JUGA: Pilkades PAW SS Digelar Kemarin BACA JUGA: Otak Pencurian Alfamart Ternyata Residivis, Sudah Dua Kali Masuk Bui Kendati demikian, Johan menyampaikan akibat dari perbuatannya itu, HS akan besar kemungkinan akan dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau ancaman dengan hukuman 6 tahun penjara.Oknum ASN Lebong Terlibat Kasus Mafia Tanah Segera Disidangkan
Jumat 14-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Kamis 23-04-2026,10:09 WIB
ASN Bengkulu Perkuat Komitmen Anti-Pungli
Senin 06-04-2026,17:13 WIB
Terungkap! WFH ASN Hari Jumat Tetap Diawasi Ketat, Ini Mekanismenya
Kamis 02-04-2026,14:58 WIB
Pemerintah Terapkan WFH ASN Sepekan Sekali, Siapa Saja yang Dikecualikan?
Kamis 02-04-2026,09:00 WIB
ASN Wajib WFH Tiap Jumat Mulai April 2026, Ini Penjelasannya
Rabu 25-03-2026,08:21 WIB
Kompetisi KRISTAL 2026, Ruang Inovasi bagi ASN Muda Kementerian ATR/BPN
Terpopuler
Senin 27-04-2026,18:38 WIB
Sering Silau Saat Melihat Lampu? Bisa Jadi Itu Gejala Katarak
Senin 27-04-2026,18:38 WIB
Inversion Yoga, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan
Senin 27-04-2026,18:39 WIB
Bahaya Menyimpan Makanan Sembarangan
Senin 27-04-2026,19:06 WIB
Tanpa Obat Kimia, Ini Cara Alami Melancarkan Peredaran Darah
Senin 27-04-2026,19:08 WIB
Tanpa Diskriminasi, Pendidikan untuk ABK Jadi Prioritas Nasional
Terkini
Senin 27-04-2026,19:08 WIB
Tanpa Diskriminasi, Pendidikan untuk ABK Jadi Prioritas Nasional
Senin 27-04-2026,19:06 WIB
Tanpa Obat Kimia, Ini Cara Alami Melancarkan Peredaran Darah
Senin 27-04-2026,19:04 WIB
Lindungi Generasi Muda, Rejang Lebong Matangkan Raperbub Pencegahan Perkawinan Anak
Senin 27-04-2026,18:39 WIB
Bahaya Menyimpan Makanan Sembarangan
Senin 27-04-2026,18:38 WIB