LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menyatakan kesiapan Pemkab untuk melakukan gugatan atas Permendagri No 20 Tahun 2015 terkait penetapan tapal batas (Tabat) antara Lebong dan Bengkulu Utara.
Sebagaimana disampaikan Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, A. Ghozali saat dikonfirmasi terkait kesiapan langkah Pemkab Lebong untuk menggugat tapal batas, mengakui jika pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan yang alan segera dilayangkan pihaknya. Namun Ia memastikan, secara materi gugatan Pemkab Lebong mempersiapkan dokumen baik dari Peraturan Daerah (Perda) serta dokumen pendukung lainnya. Walaupun hingga saat ini Pemkab belum menunjuk pengacara yang akan mendampingi gugatan itu nantinya. BACA JUGA: 187 SD/MI Laksanakan ANBK, Mayoritas dengan Metode Full Online BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, SMAIT-KU Undang Ketua MUI RL Sebagai Penceramah "Saat ini masih proses, tapi kami sudah mempersiapkan materi yang diperlukan," terang Ghozali. Sementara itu, salah satu materi pembanding sebagai dasar Pemkab Lebong menggugat Permendagri yakni UU nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, luas wilayah Kabupaten Lebong mulanya 1.992 Km², sedangkan setelah diterbitkannya Permendagri luas wilayah Lebong hanya 1.600 Km². "Nah ini adalah salah satunya. Tentu jika pengacara nantinya meminta materi lain, kita juga sudah siap," ungkapnya. BACA JUGA: Mesin Roasting Karya Syaifudin Tampil di Gelaran TTG Tingkat Nasional BACA JUGA: Realisasi PAD PBB Kepahiang Over Target Sementara itu, Sekretariat Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH Msi memastikan akan membawa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara ke Mahkamah Agung (MA). Terlebih dalam APBD Perubahan 2022 telah disiapkan anggaran khusus pendampingan hukum senilai Rp. 5 Miliar. "Anggarannya masih global, perjalanan dinas, makan minum hingga ATK (Alat Tulis Kantor, red) yang diperuntukkan untuk pengacara. Angkanya yang sudah disiapkan berkisar Rp. 5 M menyesuaikan dengan kontrak dan dengan siapa kerjasamanya," singkatnya.Soal Penetapan Tabat Pemkab Lebong Gugat Permendagri 20/2015
Kamis 20-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-03-2026,19:33 WIB
Jelang Idulfitri 1447 H, Polres Lebong Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Nala 2026
Kamis 05-09-2024,02:00 WIB
Sejarah dan Keunikan Suku Rejang di Kabupaten Lebong
Selasa 03-09-2024,00:00 WIB
Perubahan Ekonomi di Lebong: Sejarah Pertambangan dan perkembangannya
Senin 02-09-2024,15:00 WIB
Tips Berkunjung Ke Danau Tes, Salah Satu Danau Terbesar Di Bengkulu
Senin 29-07-2024,20:49 WIB
Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C
Terpopuler
Senin 18-05-2026,19:11 WIB
Perawatan Kulit Secara Alami Bakal Jadi Trend Produk Baru
Senin 18-05-2026,19:11 WIB
Kemendagri Klarifikasi Isu Larangan Fotokopi KTP-el, Tetap Berlaku untuk Layanan Publik
Senin 18-05-2026,20:00 WIB
Menteri Nusron jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Ini Bahasannya
Selasa 19-05-2026,00:31 WIB
Rumah Tinggal Masih Sertipikat HGB, Begini Cara Merubahjadi SHM
Terkini
Selasa 19-05-2026,00:31 WIB
Rumah Tinggal Masih Sertipikat HGB, Begini Cara Merubahjadi SHM
Senin 18-05-2026,20:00 WIB
Menteri Nusron jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Ini Bahasannya
Senin 18-05-2026,19:11 WIB
Kemendagri Klarifikasi Isu Larangan Fotokopi KTP-el, Tetap Berlaku untuk Layanan Publik
Senin 18-05-2026,19:11 WIB
Perawatan Kulit Secara Alami Bakal Jadi Trend Produk Baru
Senin 18-05-2026,09:00 WIB