KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Racun bukan nama sebenarnya, anak baru gede (ABG) putus sekolah warga Kecamatan Kepahiang, diusianya yang baru 17 tahun terancam harus menghabiskan masa remajanya sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Curup.
Ini akibat ulahnya, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang diketahui juga masih dibawah umur. Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSI, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang bdikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan ABG bawah umur yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seseorang perempuan yang juga masih bawah umur. Diceritakan kasat, peristiwa ini terjadi Minggu 3 Desember lalu disalah satu wilayah di Kecamatan Kepahiang. BACA JUGA:Jaga Stabilitas Inflasi, DPRD Minta Pemda Jaga Harga Pangan BACA JUGA:Netty Yuliani Sosok Baik dan Suka Membantu Bahkan ditegaskan Kasat jika perbuatan layaknya pasangan suami istri tersebut telah dilakukan Tsk terhadap korban sudah berulang kali. Puncaknya pada Minggu 3 Desember sekira pukul 19 WIB Tsk membawa kabur korban dari rumah. Akhirnya pada Senin 5 Desember sekira pukul 18.00 WIB korban kembali kerumah. Kepada keluarganya korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Tsk. Tidak terima apa yang disampaikan korban pada keluarganya, saat itu juga pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang. "Ada laporan dari orang tua korban ke kami, kalau anaknya sudah dibawah kabur oleh Tsk, dan bahkan dalam pelarian tersebut, korban mengaku sudah berhubungan badan dengan Tsk," kata Kasat. BACA JUGA:28 Desa Belum Ajukan DD Tahap III, Boby: Waspada Anggaran Dianggap Hangus BACA JUGA:Gubernur Resmikan Pencanangan Saber Pungli di RL Dasar dari laporan tersebut, tegas Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap Tsk dan berhasil mengamankan Tsk pada hari yang sama Senin 5 Desember sekira pukul 20.00 WIB di saat Tsk tengah berada di rumahnya. "Sekarang Tsk sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan kami," sebut Kasat. Bahkan dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik pada Tsk dan korban, tambah Kasat, diketahui keduanya memang memiliki hubungan asmara dan bahkan persetubuhan itu telah terjadi berulang kali. Sambung Kasat atas perbuatannya, Tsk terancam pasal 76D UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.'Tiduri' Anak Bawah Umur, ABG Putus Sekolah di Sel
Kamis 08-12-2022,13:31 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #update rejang lebong
#tiduri anak bawah umur
#rejang lebong
#persetubuhan anak di bawah umur
#informasi terkini rejang lebong
#informasi lebong
#informasi kepahiang
#curupekspressdotcom
#curup ekspress
#berita update curup
Kategori :
Terkait
Jumat 13-02-2026,13:07 WIB
Pemkab Siapkan Rp4,2 Miliar Perbaiki Tiga Titik Drainase Rusak di Rejang Lebong
Rabu 11-02-2026,17:31 WIB
PNS di Rejang Lebong Diusulkan Naik Pangkat ke BKN
Rabu 11-02-2026,15:00 WIB
OPD Diminta Lebih Agresif Gaet Investor, Ini Imbauan Pemkab Rejang Lebong Dorong
Jumat 06-02-2026,18:51 WIB
Nasib 50 PPPK Tahap I dan II di Rejang Lebong Masih Menggantung, Pemkab Lakukan Ini
Jumat 06-02-2026,16:00 WIB
Maksimalkan PAD, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Uji Petik Berkala
Terpopuler
Sabtu 14-02-2026,10:00 WIB
Kekurangan Yamaha Jupiter Z yang Harus Diketahui
Sabtu 14-02-2026,12:00 WIB
Ini Bahan Alami yang Bisa Membantu Membasmi Ulat pada Tanaman
Sabtu 14-02-2026,15:50 WIB
Merawat Rambut Rusak Setelah Smoothing
Terkini
Sabtu 14-02-2026,15:50 WIB
Merawat Rambut Rusak Setelah Smoothing
Sabtu 14-02-2026,12:00 WIB
Ini Bahan Alami yang Bisa Membantu Membasmi Ulat pada Tanaman
Sabtu 14-02-2026,10:00 WIB
Kekurangan Yamaha Jupiter Z yang Harus Diketahui
Sabtu 14-02-2026,08:00 WIB
Ini Efek Alkohol dan Kafein pada Migrain
Sabtu 14-02-2026,07:00 WIB