KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Racun bukan nama sebenarnya, anak baru gede (ABG) putus sekolah warga Kecamatan Kepahiang, diusianya yang baru 17 tahun terancam harus menghabiskan masa remajanya sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Curup.
Ini akibat ulahnya, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang diketahui juga masih dibawah umur. Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSI, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang bdikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan ABG bawah umur yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seseorang perempuan yang juga masih bawah umur. Diceritakan kasat, peristiwa ini terjadi Minggu 3 Desember lalu disalah satu wilayah di Kecamatan Kepahiang. BACA JUGA:Jaga Stabilitas Inflasi, DPRD Minta Pemda Jaga Harga Pangan BACA JUGA:Netty Yuliani Sosok Baik dan Suka Membantu Bahkan ditegaskan Kasat jika perbuatan layaknya pasangan suami istri tersebut telah dilakukan Tsk terhadap korban sudah berulang kali. Puncaknya pada Minggu 3 Desember sekira pukul 19 WIB Tsk membawa kabur korban dari rumah. Akhirnya pada Senin 5 Desember sekira pukul 18.00 WIB korban kembali kerumah. Kepada keluarganya korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Tsk. Tidak terima apa yang disampaikan korban pada keluarganya, saat itu juga pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang. "Ada laporan dari orang tua korban ke kami, kalau anaknya sudah dibawah kabur oleh Tsk, dan bahkan dalam pelarian tersebut, korban mengaku sudah berhubungan badan dengan Tsk," kata Kasat. BACA JUGA:28 Desa Belum Ajukan DD Tahap III, Boby: Waspada Anggaran Dianggap Hangus BACA JUGA:Gubernur Resmikan Pencanangan Saber Pungli di RL Dasar dari laporan tersebut, tegas Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap Tsk dan berhasil mengamankan Tsk pada hari yang sama Senin 5 Desember sekira pukul 20.00 WIB di saat Tsk tengah berada di rumahnya. "Sekarang Tsk sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan kami," sebut Kasat. Bahkan dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik pada Tsk dan korban, tambah Kasat, diketahui keduanya memang memiliki hubungan asmara dan bahkan persetubuhan itu telah terjadi berulang kali. Sambung Kasat atas perbuatannya, Tsk terancam pasal 76D UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.'Tiduri' Anak Bawah Umur, ABG Putus Sekolah di Sel
Kamis 08-12-2022,13:31 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #update rejang lebong
#tiduri anak bawah umur
#rejang lebong
#persetubuhan anak di bawah umur
#informasi terkini rejang lebong
#informasi lebong
#informasi kepahiang
#curupekspressdotcom
#curup ekspress
#berita update curup
Kategori :
Terkait
Rabu 29-04-2026,18:22 WIB
Kasus Kematian Akibat Penyakit idak Menular Masih Tinggi di Rejang Lebong
Rabu 29-04-2026,18:20 WIB
Jelang Idul Adha, Warga Diminta Selektif Beli Hewan Kurban
Selasa 28-04-2026,13:51 WIB
Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong
Senin 27-04-2026,19:04 WIB
Lindungi Generasi Muda, Rejang Lebong Matangkan Raperbub Pencegahan Perkawinan Anak
Sabtu 25-04-2026,09:59 WIB
Program Cek Kesehatan Gratis di Rejang Lebong Semakin Diminati
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,17:27 WIB
Menjaga Ginjal Agar Terhindar dari Penyakit Kronis
Kamis 30-04-2026,17:25 WIB
Sejarah dan Keunikan Maeun Dakbal Khas Korea Selatan
Jumat 01-05-2026,10:59 WIB
Waspada Red Flag Daycare! Inilah Tips Lengkap Memilih Tempat Penitipan Anak yang Aman dan Berkualitas
Terkini
Jumat 01-05-2026,10:59 WIB
Waspada Red Flag Daycare! Inilah Tips Lengkap Memilih Tempat Penitipan Anak yang Aman dan Berkualitas
Kamis 30-04-2026,17:27 WIB
Menjaga Ginjal Agar Terhindar dari Penyakit Kronis
Kamis 30-04-2026,17:25 WIB
Sejarah dan Keunikan Maeun Dakbal Khas Korea Selatan
Kamis 30-04-2026,15:00 WIB
Tips Mengatasi Rambut Kering dengan Cara Alami
Kamis 30-04-2026,12:26 WIB