KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Racun bukan nama sebenarnya, anak baru gede (ABG) putus sekolah warga Kecamatan Kepahiang, diusianya yang baru 17 tahun terancam harus menghabiskan masa remajanya sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Curup.
Ini akibat ulahnya, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang diketahui juga masih dibawah umur. Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSI, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang bdikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan ABG bawah umur yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seseorang perempuan yang juga masih bawah umur. Diceritakan kasat, peristiwa ini terjadi Minggu 3 Desember lalu disalah satu wilayah di Kecamatan Kepahiang. BACA JUGA:Jaga Stabilitas Inflasi, DPRD Minta Pemda Jaga Harga Pangan BACA JUGA:Netty Yuliani Sosok Baik dan Suka Membantu Bahkan ditegaskan Kasat jika perbuatan layaknya pasangan suami istri tersebut telah dilakukan Tsk terhadap korban sudah berulang kali. Puncaknya pada Minggu 3 Desember sekira pukul 19 WIB Tsk membawa kabur korban dari rumah. Akhirnya pada Senin 5 Desember sekira pukul 18.00 WIB korban kembali kerumah. Kepada keluarganya korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Tsk. Tidak terima apa yang disampaikan korban pada keluarganya, saat itu juga pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang. "Ada laporan dari orang tua korban ke kami, kalau anaknya sudah dibawah kabur oleh Tsk, dan bahkan dalam pelarian tersebut, korban mengaku sudah berhubungan badan dengan Tsk," kata Kasat. BACA JUGA:28 Desa Belum Ajukan DD Tahap III, Boby: Waspada Anggaran Dianggap Hangus BACA JUGA:Gubernur Resmikan Pencanangan Saber Pungli di RL Dasar dari laporan tersebut, tegas Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap Tsk dan berhasil mengamankan Tsk pada hari yang sama Senin 5 Desember sekira pukul 20.00 WIB di saat Tsk tengah berada di rumahnya. "Sekarang Tsk sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan kami," sebut Kasat. Bahkan dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik pada Tsk dan korban, tambah Kasat, diketahui keduanya memang memiliki hubungan asmara dan bahkan persetubuhan itu telah terjadi berulang kali. Sambung Kasat atas perbuatannya, Tsk terancam pasal 76D UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.'Tiduri' Anak Bawah Umur, ABG Putus Sekolah di Sel
Kamis 08-12-2022,13:31 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #update rejang lebong
#tiduri anak bawah umur
#rejang lebong
#persetubuhan anak di bawah umur
#informasi terkini rejang lebong
#informasi lebong
#informasi kepahiang
#curupekspressdotcom
#curup ekspress
#berita update curup
Kategori :
Terkait
Sabtu 09-11-2024,09:13 WIB
Debat Perdana Digelar Besok, Berikut Tema dan Moderator nya!
Kamis 12-09-2024,13:02 WIB
AKREL dan Harian Curup Ekspress Jalin Kerjasama Soal Ini
Minggu 11-08-2024,10:21 WIB
Resep Gado-Gado Makanan Khas Rejang Lebong
Minggu 30-06-2024,10:39 WIB
BREAKING NEWS : Pria Paru Baya di Rejang Lebong Tewas Gantung diri
Senin 17-06-2024,12:52 WIB
Kembali Terjadi, Sapi Qurban Kabur Saat Hendak Disembelih
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,13:00 WIB
Viral! Beredar Isu Link Video 7 Menit Diduga Srikandi Seleb Tiktok
Jumat 22-11-2024,03:00 WIB
Keterampilan yang Sering Diremehkan, Padahal Berguna Banget
Jumat 22-11-2024,05:00 WIB
Kesulitan Mengemudikan Mobil Manual untuk Pemula
Jumat 22-11-2024,09:00 WIB
Jangan Diabaikan! Berikut Langkah Mengatasi Laptop Blue Screen pada Windows 10
Jumat 22-11-2024,11:30 WIB
Tahun Ini, Normalisasi Sungai Musi Ditargetkan Selesai
Terkini
Sabtu 23-11-2024,01:00 WIB
Kenapa Motor Mati Saat Hujan dan Cara Mencegahnya
Jumat 22-11-2024,23:00 WIB
3 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Kamu Coba!
Jumat 22-11-2024,21:00 WIB
Resep Tuna Balado Simple
Jumat 22-11-2024,19:00 WIB
Rekomendasi Tanaman Berbunga yang Bisa Dijadikan Bonsai
Jumat 22-11-2024,13:00 WIB