LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Lebong, bersama Pengadilan Agama (PA) Lebong, direncanakan dalam waktu dekat ini akan menggelar Sidang Isbat nikah untuk pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah yang berada di wilayah Kabupaten Lebong.
Disampaikan Kakan Kemenag Lebong Arief Azizi SAG MH, melalui Kasi Bimas, Malvinas RBNS SIP, kegiatan tersebut direncanakan akan diikuti oleh 139 pasutri. BACA JUGA:Evaluasi APBD 2023 Dalam Proses Penyelesaian DPA, Sekda: Akhir Tahun Evaluasi Dipastikan Selesai BACA JUGA:DLH Dapat Armada Baru, Erlan: Dalam Pemesanan "Kita rencanakan dalam bulan ini, tapi untuk pastinya kami masih menunggu hasil rapat yang akan digelar besok Sabtu 9 Desember di Provinsi," kata Malvinas. Jelasnya, untuk jumlah pasangan akan mengikuti sidang isbat nikah, agar dapat tercatat dalam lembaran negara tentang pernikahan, dari hasil pendataan yang dilakukan masing-masing KUA seKabupaten Lebong berjumlah 139 pasangan, yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong. BACA JUGA:Spesialis Pembobol Kotak Amal Dihadiahkan Timah PanasBACA JUGA:Ini Penyebab Kematian Saiful Anwar
"Kami sudah koordinasikan rencana ini (sidang Isbat Nikah, red) dengan pihak PA. Pada intinya pelaksanaan sidang isbat nikah ini harus dikaji dan didukung persiapan yang matang. Karena nantinya kita (kemenag, red) juga akan melibatkan berbagai instansi terkait dan pasti penganggaranya tidak sedikit," ucapnya. Meskipun saat ini masih dalam pembahasan, namun ia berharap kegiatan ini dapat terealisasi, karena dinilainya, masih banyak warga Lebong yang ingin menikah namun terkendala dengan ekonomi. "Harapan dengan adanya, pelaksanaan isbat nantinya dapat memotivasi masyarakat agar dapat mewujudkan ketertiban dalam perkawinan artinya semua tercatat dalam hukum Negara, kemudian dapat perlindungan serta pengakuan terhadap penentuan status diri pribadi, anak maupun keluarga nantinya," singkatnya.