Tenaga Honorer Ramai-Ramai ke Dikbud, Ada Apa ?

Jumat 06-01-2023,05:00 WIB
Reporter : ADITHYA MAHENDRA PUTRA
Editor : BELA RIZKI AGUSTIN

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Ratusan Tenaga Honorer Lepas Terdaftar (THLT) baik guru maupun pegawai non ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Kamis 5 Januari kemarin mendatangi halaman Kantor di instansi tersebut.

Maksud kedatangan mereka yaitu untuk mengumpulkan berkas, terkait pendataan jumlah honorer tahun 2023 sesuai dengan yang diminta oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setkab Lebong. 

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dikbud Habibi Spd.

"Mereka mendatangi Dikbud seusai dengan permintaan kepala Dinas, terlebih untuk mengecek apakah jumlah kuotanya sudah sesuai atau tidak dengan yang ditetapkan Bidang Ortala," ucapnya.

BACA JUGA:Kadis Disdukcapil Definitif di Lebong Tunggu SK Kemendagri

BACA JUGA:TMS Bisa Lulus Passing Grade PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

Disebutkan Habibi, untuk jumlah kuota THLT di dinas Dikbud yang telah di tetapkan tahun ini sebanyak 340 orang, mereka terdiri dari 310 guru tenaga honorer dan 30 tenaga honorer di instansi tersebut.

"Jumlah ini berdasarkan ketetapan dari Bidang Ortala sesuai dengan kebutuhan Anjab per masing-masing bidang," ucapnya.

Ia menambahkan sebanyak 340 tenaga honorer itu hampir 50 persen diisi oleh tenaga honorer baru, sedangkan 30 persen diisi oleh wajah lama dan 20 persen lainnnya dirumahkan karena sedang mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

"Sesuai dengan aturan mereka akan mulai bekerja sesuai dengan terbitnya SK dari bupati Lebong, yang diperkirakan paling lambat keluar pada akhir Januari ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Miris Bocah 6 Tahun Dicabuli. Pelakunya Miris...

BACA JUGA:4 Kelurahan jadi Langganan Banjir

Lanjut Habibi untuk THLT yang dirumahkan atau sedang mengikuti seleksi PPPK dengan otomatis tidak akan di berikan SK untuk tahun anggaran 2023 ini, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan pada proses gaji.

"Meskipun nantinya ada tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tetap tidak boleh menerima SK honorer tahun ini, namun mereka masih tetap perbolehkan untuk mendaftarkan diri menjadi THLT pada tahun 2024," jelasnya.

Kategori :