REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tiga pelaku pencurian kopi yang baru-baru ini berhasil diamankan oleh Tim Serbu Polsek Bermani Ulu (BU) Polres Rejang Lebong, memang terkenal meresahkan.
Dan diyakini aksi pencurian kopi basah di wilayah hukum Polsek BU bukan pertama kali dilakukan.
Oleh karena itu, Polsek BU terus melakukan pengembangan terhadap ketiganya.
"Dalam pengakuannya itu baru pertama kali. Namun kami akan mendalami lagi terhadap ketiganya. Karena dari informasi masyarakat sudah sangat meresahkan. Namun bagaimanapun harus ada bukti," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kapolsek BU, Iptu Ibnu Sina Alfarobi S Sos.
BACA JUGA:Pelajar Pencuri Kopi, Rupanya Ini...
BACA JUGA:206 Warga Digigit Anjing
Dimana menurut Kapolsek, jika pencurian kopi basah saat ini sedang marak-maraknya terjadi.
Makanya, sebut Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas agar dapat mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi bagi masyarakat itu sendiri.
Dimana peran masyarakat sangat dibutuhkan guna meminimalisir kasus tindak pidana terutama kasus pencurian yang saat ini sedang marak terjadi seperti halnya kasus pencurian kopi basah.
"Apalagi saat ini, sudah banyak program Polres begitupun Polsek BU untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif. Begitupun jika mendapati adanya sebuah tindak pidana, harus segera dilaporkan agar dapat segera ditindaklanjuti," sampainya.
BACA JUGA:Beasiswa Rp 1 Miliar untuk Kuliah
BACA JUGA:Sst.. Dikbud Keluarkan Ini Sebelum Kasus Kemalingan Sekolah
Sementara itu, terkait dengan maraknya pencurian kopi basah kata Kapolsek jika pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BMA desa maupun kabupaten.
Hal ini berkaitan dengan dorongan agar pihak BMA untuk mengusulkan pembentukan Perda larangan jual beli kopi basah.
"Sejauh ini di Kabupaten Rejang Lebong belum ada perda yang mengatur soal larangan jual beli kopi basah. Makanya pada saat koordinasi dengan BMA, mereka menyambut baik dan siap mengusulkan itu ke Pemda untuk dibuatkan perda," katanya.