Bujangan Simpan Sabu Terancam Penjara 12 Tahun

Jumat 20-01-2023,06:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : BELA RIZKI AGUSTIN

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - BUJANGAN asal Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur, BY (43) terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 12 tahun hukum menjadi.

Ini setelah penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada TuhuteruTuhuteru STr K.

BACA JUGA:Bujangan Didaerah Ini Simpan Belasan Paket Sabu

BACA JUGA:Ini Aktivitas Sehari-hari Pelaku Begal Ambulans, Miris...

"Berdasarkan pasal itu, pelaku BY ini minimal terancam 4 tahun, kemudian maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," ujar Kasat.

Dimana saat ini, sebut Kasat pihaknya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka.

Hal ini guna membongkar jaringan peredaran narkobanya.

BACA JUGA:Mantan Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:IAIN Curup Segera Miliki Guru Besar Baru, Ini Namanya...

"Kalau pelaku beli dari IR, oleh karena itu kami berupaya mengejar IR dan membongkar jaringannya," tandasnya.

Kategori :