KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah mendapatkan 7 nilai tertinggi terhadap pelayanan publik OPD di Kabupaten Kepahiang dari pihak Ombudsman RI.
Pada Senin 6 Februari kemarin dalam pertemuan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dengan Ombudsman di ruang kerja Bupati Kepahiang.
Pemkab Kepahiang kembali meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Kategori Kualitas Tertinggi (Zona Hijau).
Dimana dari raihan tersebut, tercatat Kabupaten Kepahiang kembali mempertahankan status tertinggi untuk standar pelayanan publik tersebut.
BACA JUGA:KUA Kepahiang Agendakan Kegiatan MTQ Tingkat Kecamatan
BACA JUGA:Perkiraan Daya Tampung TPST Tinggal 4 Tahun
Sebagaimana disampaikan Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU, Unit pelayanan publik yang dinilai adalah Puskesmas Pasar Kepahiang, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Puskesmas Kelobak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Alhamdulillah kita kembali meraih penghargaan tertinggi untuk pelayanan publik tersebut. Dimana saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unit yang menyelenggarakan pelayanan publik. Pada bulan Agustus 2022 – November 2022 itu," ujar bupati.
Selain itu bupati juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak OPD yang sudah memberikan kinerjanya dengan baik untuk Kabupaten Kepahiang ini.
BACA JUGA:Perpusda Targetkan Pembentukan 24 Desa Binaan
BACA JUGA:PAD Pinjam Pakai Aset, Minim
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh unit pelayanan publik yang telah bekerja keras dalam peningkatan kualitas pelayanan. Dimana hal ini juga tidak terlepas dari peran masyarakat baik itu dalma bentuk masukan, kritik dan saran sehingga kualitas pelayanan publik kita dapat meningkat dengan predikat zona hijau (kualitas tinggi),” kata Bupati.
Selain itu tambah bupati, dirinya juga akan terus memantau konsistensi dan penyelenggaraan unit yang menjadi objek penilaian dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan.
BACA JUGA:Laporan Keluhan Masyarakat Atas Namakan Kades Tetangga, Dikirim Lewat Pos
BACA JUGA:PAD Pinjam Pakai Aset, Minim