Soal Laporan Eks Karyawan PDAM, 8 Orang Saksi Diperiksa Polisi

Selasa 28-02-2023,00:00 WIB
Reporter : NICKO
Editor : SARI APRIYANTI

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Laporan eks pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang soal gaji yang diduga tidak dibayarkan.

Saat ini masih terus berproses di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu. 

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Tipidter Ipda Andhika Riskiawan STrK mengatakan, dari jadwal pemeriksaan yang sudah ditetapkan.

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari eks karyawan PDAM yang sudah membuat laporan. 

BACA JUGA:20 Eks Karyawan PDAM Kepahiang Ngadu ke Dewan, Minta Gaji Dibayar dan Dipekerjakan Kembali

BACA JUGA:Eks Karyawan PDAM Lapor Polisi, Ini Tuntutannya....

Hanya saja sembari melakukan pemeriksaan saksi, pihak Polres belum memanggil Dirut PDAM untuk memberikan keterangan.

"Sejauh ini sudah 8 orang saksi yang sudah kita panggil untuk pemeriksaan. Namun memang Dirut yang bersangkutan belum kita panggil, karena baru akan kita jadwalkan pemanggilannya," ujar kanit.

Dikatakan kanit, jika ditotalkan sebelumnya ada 20 eks pegawai PDAM yang mendatangi Polres Kepahiang untuk membuat laporan terhadap management PDAM terkait gaji yang sampai saat ini belum dibayarkan.

Hanya saja memang sejauh ini masih 8 orang saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa.

BACA JUGA:Ini Buntut Laporan Eks Karyawan PDAM ke Polisi

BACA JUGA:Tahun Ini, KPP Pratama Curup Optimis jadi WBBM

"Kalau total pelapor ada sekitar 20 orang. Namun pemeriksaan akan kami lakukan secara bergantian sembari kami menjadwalkan pemanggilan Dirut yang bersangkutan," terang kanit.

Ditempat terpisah disampaikan berdasarkan keterangan yang diberikan Pengacara Eks Karyawan PDAM Hartanto SH beberapa waktu lalu.

Bahwa memang pihaknya telah melaporkan management PDAM Tirta Alami yang diduga terlibat dengan delik laporan dugaan tidak membayarkan gaji para tenaga kerja atas dasar Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo UU No. 11 Tahun 2020 JO Perpu No. 2 tahun 2002 tentang Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Kategori :