LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong mencatat 93 BUMDes di Lebong saat ini diketahui belum berbadan hukum.
Ini artinya seluruh BUMDes itu belum memiliki legalitas hukum.
Bahkan sebelumnya Pemerintah telah menetapkan Kebijakan itu tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
"Benar, dalam regulasi terbaru harus berbadan hukum yang tercatat di Depkumham dan Ham PP 11 tahun 2021 dan telah di undangkan pada Februari tahun 2021 lalu," kata Tenaga Pendamping Profesional, Azis.
BACA JUGA: Disnakertrans Terbitkan 173 AK-1
BACA JUGA:Roni Tewas Ternyata Miliki Riwayat Gangguan Jiwa
Dia menyebutkan hampir seluruh BUMDes di kabupaten Lebong belum ada yang memiliki legalisasi berbadan hukum. Meski pun pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan desa belum mengurus itu.
Namun pihaknya memastikan kedepan akan kembali mensosialisasikan hal ini ke masing-masing desa.
"Terbitnya aturan itu sebelumnya kita sudah sampaikan kepada masing masing desa, untuk penegasannya lagi kembali akan kita sosialisasikan," ungkapnya.
Menurutnya dalam mengurus BUMDes berbadan hukum ada beberapa tahapan yang harus di penuhi, diantaranya Pemerintah diharuskan membuat berita acara musdes pendirian BUMDes Bersama.
BACA JUGA:3 Pelajar Ini Terjaring Satpol-PP Saat Bolos Sekolah
BACA JUGA:SK THLT Lebong Tak Kunjung Diterbitkan, Ini Penyebabnya!!
Menetapkan peraturan desa tentang pendirian Bumdes Desa Bersama, ketiga menetapkan anggaran dasar (AD) BUMDes Bersama, keempat perkades tentang (ART) BUM Desa kemudian rencana program kerja BUM Desa Bersama dan mencetang KBLI sesuai Jenis Usaha.
"Pada intinya kami akan membantu semua desa dalam mengurus semua keperluannya. Kemudian juga kepada pendamping desa diminta untuk membantu untuk mengurus perijinan Bumdes tersebut," jelasnya.