LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Aksi penipuan kembali beredar di media sosial WhatsApp mengenai tilang elektronik.
Pesan tersebut mengatasnamakan kepolisian dengan melampirkan sebuah dokumen dengan format APK.
Bahkan pesan di aplikasi WhatsApp itu sudah tersebar luas di berbagai masyarakat, lantas dengan adanya informasi ini banyak masyarakat yang mengaku resah.
Menyikapi tersebut, Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo S tr k memastikan itu adalah modus penipuan dan bukan dari institusi kepolisian.
BACA JUGA:Kuli Bangunan Simpan Ribuan Pil Hexymer
BACA JUGA:Dihadiri Ratusan Masyarakat Nusantara, RL Tuan Rumah Rakernas AMAN ke VII
“Itu modus penipuan baru, karena Kepolisian tidak pernah mengirim pesan seperti itu,” kata Kasat.
Menurut Kasat, untuk mekanisme sistem tilang ini tidak dilakukan melalui pesan chatting melalui WhatsApp, melainkan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf.
“Untuk Pembayaran tilang pun ada mekanismenya yaitu harus mengkonfirmasi ke situs ETLE yang bersangkutan membenarkan apakah kendaraan tersebut miliknya atau bukan, kemudian untuk pembayaran bisa dilakukan menggunakan BRIVA atau transfer bank lain,” ucap kasat.
Kemudian lanjut Kasat, dalam surat resmi yang dikirim polisi pun harus terlampir petunjuk yang harus dilakukan penerimanya, apabila benar telah melakukan pelanggaran atau tidak.
“Kita siapkan di situ ada barcode nanti akan terhubung dengan web aplikasi yang kita sediakan, di sana ada fitur petunjuk langkah yang harus dilakukan,” terangnya.
BACA JUGA:Ingat! Pakai Knalpot Bising Didenda Rp 2,5 Juta
BACA JUGA:51 KPM di Lebong Ditetapkan Penerima BLT DD
Dengan adanya modus tersebut, kasat mengimbau kepada masyarakat jika menerima pesan serupa, diminta untuk langsung abaikan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi.