REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Ada-ada saja ulah AH (34) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah yang merupakan salah satu karyawan provider di Kabupaten Rejang Lebong.
Pasalnya, AH membuat laporan palsu ke Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan pura-pura menjadi korban begal.
Bahkan dalam laporan palsu tersebut, korban mengaku jika pelaku berhasil menggasak ribuan voucher dan perdana provider serta uang tunai senilai Rp 42 juta.
BACA JUGA:Kerap Terjadi Tindak Kriminalitas, Warga Talang Belitar Minta LPJU
BACA JUGA:Oknum LSM Diamankan, Diduga Bawa Kabur Mobil Teman
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Senin 20 Maret 2023 mengatakan jika terungkapnya kasus tersebut setelah Polsek PUT melakukan interogasi terhadap pelaku.
Dimana dalam laporan tersebut, disebutkan Kapolres ada kejanggalan sehingga terhadap yang bersangkutan terus digali keterangan hingga akhirnya, pelaku mengaku laporan tersebut adalah laporan palsu.
BACA JUGA:Kepedulian Terhadap Sesama, Berikan Bansos ke Warga Kurang Mampu
BACA JUGA: 4 Poin Penggunaan BOS untuk Madrasah
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan, jika uang Rp 42 juta yang disebutkan pelaku dalam laporan palsu tersebut tidak ada.