KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Nekat maling HP di salah satu warung Bakso di Kabupaten Kepahiang, SN (42) warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang yang belakangan diketahui berprofesi sebagai guru terpaksa diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Dari laporan yang diterima, SN diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Iphone 11 warna ungu milik pengunjung rumah makan Bakso Pak Belalang.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Pidum Ipda Fredo Ramous SSos mengatakan, SN pria yang berprofesi sebagai PNS di Kota Bengkulu ini diamankan pada Kamis (1/6) kemarin di rumahnya lengkap bersama dengan barang bukti HP hasil curian tersebut.
BACA JUGA:
- Dihalaman Masjid, Beat Petani Tebat Monok Disikat Maling
- Terbukti Lalai Berkendara, Supir Penabrak Biduan Resmi Ditetapkan jadi Tersangka
“Setelah mendapatkan adanya laporan kehilangan dengan tuduhan maling. Kami langsung bergerak untuk menindaklanjutinya. Hasilnya berdasarkan oleh TKP dan pemeriksaan saksi yang kami lakukan, pada Jumat (2/6) kemarin kami berhasil mengamankan SN sebagai terduga pelaku,” ujar kanit.
Diceritakan kanit, bahwa kejadian ini bermula saat korban dan juga terduga pelaku sama – sama tengah makan di Bakso Pak Belalang.
Saat korban tengah memesan, salah satu teman korban yang tengah menyambungkan hotspot tiba-tiba mengatakan bahwa jaringannya sudah tidak tersambung.
Korban yang saat itu menyadari bahwa terakhir kali meninggalkan handphone di atas meja, kemudian langsung memeriksanya. Namun sayang, handphone kesayangannya itu sudah tidak lagi berada ditempat.
BACA JUGA:
- Bupati Raih Penghargaan Kemendikbud, Anggaran Pendidikan Berpotensi Naik
- Yeaayy Libur Sekolah Hampir Tiba, Simak Tanggalnya Disini..
“Korban yang merasa telah menjadi korban pencurian kemudian melaporkan kejadian ini kepada kami dan langsung kami proses,” lanjutnya.
Selain itu dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap SN tambah kanit. SN mengakui dirinya khilaf saat mencuri HP milik salah seorang pengunjung di warung bakso.
Untuk itu sampai saat ini, pihak Polres masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sejauh ini, SN masih dalam proses pemeriksaan. Selain itu, kami juga sudah mengamankan 1 unit HP Iphone 11 dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio J warna pink nopol BD 3746 GJ. Serta atas dasar itu, SN disangkakan pasal 362 KUHPidana,” singkat kanit.
BACA JUGA:
- Pergoki Maling Petai, IRT Tewas Bersimbah Darah
- Diduga Tak Ada Ongkos Pulang, Warga Peraduan Binjai Nekat Maling Kopi