Agen dan Pangkalan Dilarang Jual Gas Lebihi HET, Ini Harga Seharusnya!

Selasa 06-06-2023,09:40 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : VIVI HY

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama stakeholder terkait baru saja menggelar rapat berkenaan dengan penegasan harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi 3 kilogram alias gas melon di Rejang Lebong.

Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Rejang Lebong, Sofan Wahyudi SSi Apt MPh mengatakan, rapat tersebut digelar dengan tujuan mempertegas bahwa agen dan pangkalan gas melon dalam menjual gas harus sesuai dengan HET yang ditetapkan.

“Pada intinya dalam rapat kami ini, ingin mempertegas kalau agen dan pangkalan tidak boleh jual gas melon melebihi HET yang ada,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Dijelaskan Sofan, rapat ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor K.212.BI tahun 2023 tentang harga eceran tertinggi gas tabung 3 kilogram di Provinsi Bengkulu.

Ia melanjutkan, adapun HET gas melon dari agen ke pangkalan untuk di wilayah Curup dan sekitarnya sebesar Rp 17 ribu per tabung.

Kemudian untuk HET di wilayah Lembak dari agen ke pangkalan sebesar Rp 18 ribu.

“Kalau untuk di tingkat agen yang menjual ke pangkalan, Rp 17 ribu wilayah Curup dan Rp 18 ribu untuk Lembak,” bebernya.

Sedangkan untuk HET gas melon dari pangkalan ke masyarakat, Sofan menyebutkan, wilayah Curup dan sekitarnya sebesar Rp 20 ribu per tabung.

Lalu wilayah Lembak sebesar Rp 21 ribu per tabung.

BACA JUGA:

“Jadi pangkalan juga tidak boleh menjual gas melon ke masyarakat lebih dari HET itu,” tuturnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, sebisa mungkin membeli gas melon langsung ke pangkalan sehingga mendapat harga yang sesuai dengan HET.

“Kalau di warung-warung ketika harganya jauh melebihi HET tidak bisa ditindak, sebab secara aturan pun warung sebetulnya tidak diperkenankan menjual. Makanya kalau bisa beli langsung di pangkalan,” ujarnya.

Pantauan CE, hadir dalam rapat tersebut perwakilan Polres Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri, Kodim, Disperindagkop UKM dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Kategori :