REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Beberapa bulan lalu Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tahun 2022.
Inspektorat Rejang Lebong menyebut, jika Temuan Ganti Rugi (TGR) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga saat ini belum dikembalikan 100 persen.
Yang mana total keseluruhan temuan mencapai Rp 5 miliar.
Demikian diungkapkan Inspektur pada Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria SH MM yang dikonfirmasi, Selasa (20/6) kemarin.
BACA JUGA:
- Fantastis! Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Capai Rp 5 Miliar
- Gelapkan Uang Koperasi Hingga 2,2 Miliar, Gunakan 375 BPKB Nasabah
"Sampai dengan saat ini, temuan LHP BPK di sejumlah OPD belum sepenuhnya dikembalikan," ungkapnya.
Gusti menerangkan, adapun jenis temuan dalam LHP BPK pun berbeda-beda, ada yang berkaitan dengan perjalanan dinas, pembayaran honor tim, dan fisik dari OPD-OPD yang memiliki kegiatan fisik.
Sambungnya, rata-rata TGR yang belum dikembalikan 100 persen yakni bersumber dari kegiatan fisik.
"Yang belum 100 ini dari OPD yang punya kegiatan fisik, tapi OPD-OPD tersebut sejauh ini sudah melakukan pencicilan," terangnya.
Terkait OPD mana saja yang belum mengembalikan sepenuhnya itu, ia mengatakan, belum diketahui sebab saat ini pun pihaknya melalui irban sedang merekap dan menginput data-data ke sistem.
"Nanti kalau sudah selesai baru bisa diketahui secara detail, kalau sekarang saya belum bisa menginformasikan lebih jauh," sampainya.
BACA JUGA:
- Mulai Dikerjakan, 3 Paket Fisik di Lebong Ini Telan Anggaran Rp 16,4 Miliar
- Telan Biaya Hingga Rp 1,2 Miliar, Puluhan Kades di Lebong ‘Terbang’ ke Bandung
Sementara itu untuk jenis temuan perjalanan dinas dan honor tim, kata Gusti, rata-rata OPD termasuk kantor camat sudah 100 persen mengembalikan ke negara.
"Contoh OPD yang sudah 100 persen seperti Bappeda, kecamatan, dan termasuk Inspektorat yang ada perjalanan dinas," ucapnya.
Lanjut dia, deadline yang diberikan BPK RI sampai tanggal 13 Juni lalu.