REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Puluhan perwakilan perusahaan mengikuti sosialisasi berbagai peraturan tentang ketenagakerjaan yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Rejang Lebong.
Disampaikan Kepala Dinas Nakertrans Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM, hasil dari kegiatan sosialisasi tersebut masih terdapat pelaku usaha atau perusahaan yang belum menerapkan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
"Ternyata masih banyak pelaku usaha/perusahaan yang hadir di kegiatan ini belum menerapkan UU ketenagakerjaan dan UU cipta kerja sebagaimana mestinya," sampai Syamsir.
Sambungnya, salah satu topik pembahasan dalam sosialisasi tersebut yakni berkaitan dengan upah minimum yang diterima tenaga pekerja/karyawan. Untuk upah Pemkab Rejang Lebong memakai standar UMP Bengkulu sebesar Rp 2,4 juta.
BACA JUGA:
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Capai 3.866 Orang
- Kelurahan Tempel Rejo Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW di daerah Tersebut
"Kondisi di Rejang Lebong, memang untuk perusahaan besar itu sedikit di Rejang Lebong, sehingga perusahaan yang ada di daerah kita belum mampu untuk menerapkan standar itu. Karena kebanyak juga pelaku usaha pertokoan yang standar gajinya di bawah itu dan kami memaklumi. Kecuali tadi ada perbankan seperti BSI, Bank Mandiri yang sudah menerapkan UMP," bebernya.
Kemudian juga membahas terkait perlindungan jaminan kerja karyawan. Yang mana pekerja atau karyawan harus terlindungi keselamatan kerjanya yang hal ini berkaitan dengan program pemerintah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Yang di dalam Jamsostek itu ada jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. Sehingga kami pun dari pemerintah daerah mendorong agar perusahaan khususnya supaya pekerjanya terdaftar di program Jamsostek itu," jelasnya.
Ia melanjutkan, dengan digelarnya sosialisasi berbagai peraturan tentang ketenagakerjaan, bertujuan supaya para pelaku usaha/perusahaan di Rejang Lebong bisa menerapkan kedua UU tersebut di tempat kerjanya.
BACA JUGA:
- 1.803 THL Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Gelontorkan Rp 21 Juta Perbulan
- Gelar Sosialisasi Peraturan UU Ketenagakerjaan, Diikuti 30 Perusahaan
"Diharapkan perusahaan/pelaku usaha ke depan semakin patuh terhadap UU ketenagakerjaan dan UU cipta kerja," ujarnya.
Disisi lain, Kepala BPJamsostek Cabang Curup, Indro Agus Febrianto mengatakan, dalam kesempatan tersebut pihaknya mensosialisasikan program-program beserta manfaatnya bagi perusahaan dan pekerjanya.
"Karena penting bagi perusahaan untuk mengetahui itu, apa saja hak dan kewajiban mereka yang harus dipenuhi," katanya.
Ketika ditanya dari total 40 perusahaan yang hadir apakah seluruhnya sudah terdaftar di BPJamsostek? Indro menjawab, secara mayoritas perusahaan-perusahaan sudah terdaftar. Hanya tinggal yang belum seperti UMKM.
"Rata-rata perusahaan besar sudah terdaftar, seperti PT, CV, perbankan, dan aneka rasa juga sudah. Sedangkan sebagian kecil yang belum ini ke depan akan kami surati untuk mendaftar," singkatnya.