LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Bukan gadis, MH (25) warga Desa Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan yang nekat mencuri amplop hajatan pernikahan di Desa Suka Marga kecamatan Amen, Minggu (2/7) lalu ternyata seorang Janda.
Bahkan saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dihadapan penyidik, MH mengaku jika uang yang berhasil di curi tersebut digunakan untuk membayar cicilan koperasi serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK melalui Wakapolres Kompol Mulyadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Lebong, Rabu (5/7).
BACA JUGA:
- Gadis Cantik Asal Lebong Nekat Mencuri Amplop Sumbangan di Pesta
- Prostitusi Seret Janda Beranak 1 di Rejang Lebong
"Dari keterangan korban uang yang diambil oleh tersangka Rp 2,6 juta. Sementara uang yang tersisa saat tersangka ini diamankan tinggal Rp 1,6 juta. Tersangka mengaku sudah menggunakan sebagian uang hasil curian ini untuk membayar kredit koperasi, membeli baju dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, " kata Wakapolres.
Ditambahkannya, dalam kasus ini yang diperkarakan hanya dari 1 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu yang dilaporkan oleh Munandar Hazi (40) warga Desa Suka Marga Kecamatan Amen pada Senin (2/7).
Meski demikian dari pengakuan tersangka sendiri ia sudah beraksi di 9 TKP berbeda.
Diantaranya di wilayah Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Amen, Uram Jaya, Lebong Utara dan paling sering dilakukan di wilayah Kecamatan Lebong Selatan.
BACA JUGA:
- PA Kepahiang Catat Tahun Ini, Sudah 50 Wanita Jadi Janda
- Janda Bandar Sabu Kepahiang Terindikasi Jaringan Bandar Besar Asal Palembang
"Dari setiap TKP modus yang dilakukan tersangka sama. Yaitu menyasar rumah warga yang sedang melaksanakan pesta pernikahan dan mengaku sebagai asisten rias pengantin. Tujuan agar bisa leluasa keluar masuk kamar korbannya untuk melakukan aksi pencurian," ucapnya.
Lebih jauh, kata Wakapolres untuk TKP lainnya sejauh ini belum ada korban yang melapor. Karena memang kerugiannya kecil.
Atas perbuatannya itu MH dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dari tangan tersangka kita juga telah mengamankan sejumlah barang
bukti. Yaitu 1 tas genggam, 6 amplop dalam kondisi sudah terbuka, 1 dompet kecil warna pink hingga uang tunai Rp 1,6 juta yang diduga hasil curian," singkatnya.