Prostitusi Seret Janda Beranak 1 di Rejang Lebong
HABIBI/CE Press release ungkap kasus tindak pidana praktik Prostitusi yang melibatkan korbannya anak dibawah umur.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepolisian Resor (Polres) REJANG LEBONG, berhasil membongkar praktik prostitusi yang beroperasi di salah satu kontrakan di Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah.
Praktik prostitusi ini dimotori oleh NU (40) janda beranak satu yang merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Baru.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK MH didampingi Kasi Humas, Iptu S Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini berhasil dibongkar petugas pada 12 Juni 2023. Dimana dalam kasus tersebut, pelaku menjajakan seorang anak dibawah umur kepada pelanggan.
"Tersangka ini tertangkap tangan menyediakan anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan (prostitusi, red) di kontrakan miliknya," ujar Kapolres saat memimpin press releasenya, Selasa (27/6).
BACA JUGA:
- Warem Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Masyarakat Ancam Tutup Paksa!
- Ungkap Kasus Prostitusi Online, Satreskrim Dapat Penghargaan
Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Denyfita Mochtar STr K bahwa kasus tersebut terbongkar dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar praktik tersebut.
"Pada saat itu kami juga berhasil mengamankan tersangka yang menjajakan anak dibawah umur," sampainya.
Lanjut Kasat, untuk motif sendiri diawali adanya pelanggan yang meminta tersangka untuk mencarikan perempuan anak untuk diajak melakukan hubungan suami istri.
Kemudian tersangka menghubungi korban datang ke rumah untuk melayani pelanggan.
BACA JUGA:
- Polisi Ungkap Prostitusi Online, Amankan Terduga Mucikari, PSK dan Penjaga Kost’an
- Bisnis Prostitusi Online Libatkan Pelajar, Sudah 6 Bulan Beroperasi
Setelah bertemu korban dan pelanggan sepakat untuk berhubungan.
"Dari situ tersangka meminta bagian sebagai jasa dan sewa tempat. Setelah itu diberikan, pelanggan dan korban masuk ke dalam kamar yang telah disediakan untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Sementara itu, Kasat juga mengatakan dari pengakuan tersangka jika profesi tersebut sudah di jalani di rumah kontrakannya sudah 2 tahun.
Sumber: