LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong kembali menggelar razia minuman keras (miras) yang marak dilakukan di tempat hiburan malam.
Bahkan dalam kegiatan tersebut, kurang lebih sebanyak 240 liter minuman tuak dan 8 drigen besar berhasil diamankan.
Kasatpol PP Lebong Andrian Aristiawan SH melalui Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Tibum), Bambang Irianto SM mengatakan kali ini operasi menyasar di tempat hiburan malam yang berlokasi di Desa Kuning Agung Kecamatan Lebong Sakti.
BACA JUGA:
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
”Alhamdulillah kita berhasil menyita ratusan minuman keras jenis tuak di tempat hiburan malam di kecamatan Lebong Sakti. Untuk totalnya sendiri ada 240 liter dan 8 dirigen berukuran besar,” kata Bambang.
Disampaikan Bambang, jika miras jenis tuak tersebut disinyalir akan didistribusikan diberbagai wilayah yang berada di Kabupaten Lebong.
Bahkan untuk lokasi tempat penyedia miras di hiburan malam tersebut terancam juga akan di tutup mengingat sejauh ini tidak memiliki izin secara resmi.
BACA JUGA:
- Lagi Asyik 'Ngelem, dan Minum Tuak di Kuburan, Belasan Remaja Diangkut Satpol-PP
- Jelang Natal dan Tahun Baru : 7 Drum Tuak Diamankan
”Kita juga telah melakukan pemeriksaan kepada pengelola atau pemilik hiburan malam untuk dimintai keterangan serta dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Tambahnya, mengingat razia ini merupakan arahan bupati, pihaknya memastikan akan selalu gencar melaksanakan operasi terutama terhadap segala bentuk penyakit di masyarakat, sehingga kedepan terciptanya situasi yang kondusif di wilayah kabupaten Lebong.
“Kami berharap, adanya dukungan dan kerjasama masyarakat dalam penegakan Perda Nomor 3 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dan Perda Kabupaten nomor 5 tahun 2017, tentang larangan dan pengendalian minuman keras dan lem aica agar dapat berjalan maksimal,” tukasnya.
BACA JUGA: