PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Mengawali tahun ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menekankan kepada sejumlah satuan pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di seluruh Kabupaten Rejang Lebong bisa menjadi penyelenggara pendidikan anti korupsi untuk seluruh siswanya.
Hal tersebut sudah diatur melalui peraturan Bupati Kabupaten Rejang Lebong nomor 17 tahun 2021 tentang Penyelenggara Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan.
Kadis Dikbud Rejang Lebong, Rezza Pakhlevi SH MM mengatakan bahwasanya pihaknya menganggap sangat perlu hal tersebut disampaikan dan disosialisasikan dalam mengawali proses pembelajaran tahun ajaran 2023/2024. Karena dalam pendidikan SD maupun SMP merupakan masa dimana membentuk karakter siswa, sehingga untuk bisa mewujudkan karakter generasi anti korupsi, pembelajaran tersebut harus bisa dilaksanakan oleh setiap sekolah.
"Kami ingin menanamkan pendidikan anti korupsi sejak usia sekolah, agar outputnya bisa dirasakan dalam jangka panjang," ujar Rezza.
Dikatakan Rezza bahwa keberhasilan penanaman karakter yang baik dipengaruhi dengan cara penyampaian dan pendekatan serta penguatan pendidikan oleh seorang guru di sekolah, yang mana saat ini sudah melaksanakan kurikulum merdeka terdapat projek penguatan profil pelajar pancasila (P5) yang mampu berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ber kebhinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
BACA JUGA:
- Satu Dekade SDN 76 RL Alami Krisis Guru
- Keren! Pelajar Rejang Lebong Juara 1 Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Provinsi
"Dengan melaksanakan Kurikulum merdeka tentunya bisa dilaksanakan pendidikan anti korupsi, karena sudah ada proyek penguatan profil pelajar pancasila yang dilaksanakan oleh sekolah - sekolah yang sudah menerapkan kurikulum tersebut," jelas Rezza.
Rezza mengatakan bahwa pendidikan anti korupsi tersebut sangatlah penting perkembangan karakter siswa, karena pendidikan tersebut akan mampu membuat siswa membiasakan tidak melaksanakan korupsi, siswa lebih mengenal bentuk - bentuk korupsi tersebut serta sanksi yang akan diterima jika melaksanakannya.
"Karakter anti korupsi akan terwujud jika mulai dari usia pendidikan anak - anak tersebut kita bentuk karakternya untuk tidak menjadi generasi penerus yang korupsi," terang Rezza.
Sementara itu, Rezza mengatakan bahwa pada penerapan pendidikan anti korupsi pihaknya memberikan kebebasan masing - masing sekolah untuk melaksanakan sesuai dengan kultur adat budaya dari masing - masing sekolah.
"Pendidikan Anti korupsi tersebut biasanya berupa bisa dilaksanakan pada saat penyampaian amanat ketika sedang pelaksanaan upacara setiap hari Senin, dan juga penerapan berupa Kantin Kejujuran, dan tentunya masih banyak lagi yang bisa dilaksanakan.
"Yang pastinya saat ini perlu selalu kita ingatkan kembali agar pihak sekolah selalu menanamkan pendidikan karakter anti korupsi, karena melalui pendidikan diharapkan bangsa Indonesia khususnya warga kabupaten Rejang Lebong bisa menjadi lebih baik lagi," pungkasnya
BACA JUGA:
- 200 Kepsek SD di Rejang Lebong Ikuti Sosialisasi, Ini Materinya
- Banyak Sekolah Tidak Penuhi Kuota PPDB, Dikbud Harapkan Sekolah Tingkatkan Mutu