Kasus Oli Palsu Meluncur ke Jaksa

Sabtu 29-07-2023,07:00 WIB
Reporter : NICKO
Editor : VIVI HY

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM  - Penyidikan kasus oli palsu yang dilakukan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu terus berlanjut.

Dimana baru-baru ini, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di laboratorium. kabarnya oli yang diperjual belikan tersangka merupakan terbukti oli palsu. 

Karena nya dalam waktu dekat ini, Berkas Perkara (BP) tersangka oli palsu segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dimana dikatakannya, jika benar pihaknya sudah menerima hasil uji laboratorium terhadap oli yang diduga palsu itu. Dan benar terbukti, faktanya oli tersebut benar oli palsu.

BACA JUGA:

"Hasil pemeriksaan ahli sudah kita terima, dan terbukti memang oli palsu," terang Kasat.

Karena nya diterangkan Kasat, dalam waktu dekat ini atau sekitar awal bulan Agustus BP tersangka akan diserahkan ke Kejari. Dimana saat ini, semua kelengkapan BP sedang dipersiapkan oleh pihaknya.

"Jika tidak ada halangan lagi, BP akan segera kita serahkan ke Kejari. Jadi tunggu saja waktunya," singkat Kasat.

Sekedar mengulas, lantaran mengedarkan ribuan oli palsu di wilayah hukum (Wilkum) Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Dua warga asal Kabupaten Rejang Lebong (RL), yakni YL (47) warga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan dan NS (53) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup diamankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Kamis (1/6) kemarin.

Diketahui kedua pengedar oli palsu itu sudah beroperasi di wilayah Kepahiang sejak dua tahun lalu. Hanya saja baru-baru ini ada laporan dari masyarakat Kepahiang yang mengeluhkan motor miliknya rusak karena menggunakan oli tersebut.

Dan stelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sejak diamankan kemarin. Pelaku pengedar oli palsu, yakni YL (47) warga Desa Teladan dan NS (51) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Selatan.

Ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakui telah mengedarkan oli palsu atau yang disebutkannya oli KW 2 di Wilkum Kabupaten Kepahiang.

Kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal 62 ayat (1) JO pasal 8 ayat (1) huruf A dan E Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindbungan konsumen dan atau pasal 100 ayat (1) Undang - Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Kategori :