KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Jika sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang tidak juga melaporkan penanaman modalnya (saham,red) kepada pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu (DPMPTSP).
Izin dari pelaku usaha tersebut bisa saja dicabut sewaktu-waktu oleh pihak DPMPTSP.
Kepala DPM PTSP Kepahiang Elva Mardiana SIP MSi melalui Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Bambang Siswan Prawijaya ST mengatakan, sejauh ini dari ratusan perusahaan atau pelaku usaha yang berada di Kabupaten Kepahiang, baru sekitar 75 perusahaan saja yang sudah melaporkan penanaman modalnya.
Padahal dikatakan Bambang, laporan penanaman modal sifatnya wajib bagi pelaku usaha, baik yang melaporkan secara per semester ataupun yang menyampaikan laporan secara per triwulan.
BACA JUGA:
"Sebenarnya para pelaku usaha itu tahu, bahwa wajib melaporkan penanaman modal. Bahkan jika tidak melaporkan, pelaku usaha juga tahu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh DPMPTSP bisa saja dicabut. Jadi kami berpesan, agar para pelaku usaha segera melaporkan penanaman modalnya," ujar Bambang.
Dikatakan Bambang, jika sampai izin pelaku usaha tersebut dicabut. Maka bisa dikatakan usaha yang dijalankannya bersifat ilegal. Karena itulah menurutnya, jangan sampai pelaku usaha tidak memiliki NIB.
"Jika NIB-nya dicabut, maka perusahaan atau pelaku usaha tersebut akan rugi sendiri," ucap Bambang.
Diterangkan Bambang, pencabutan NIB ini bukan main-main dan ucapan semata. Dimana sejauh ini, sudah ada NIB perusahaan di Kabupaten Kepahiang yang dicabut atau dihapuskan, karena tidak melaporkan penanaman modalnya.
"Karena tidak melaporkan penanaman modal, perusahaan yang bergerak di bidang elpiji sudah ada yang dicabut izinnya. Padahal melaporkan penanaman modal itu prosesnya tidak sulit dan tidak merugikan perusahaan yang bersangkutan," tandasnya.
Untuk diketahui, tercatat di DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Hingga semester I tahun 2023 (per Juni, red) kemarin, pihaknya baru menerima laporan penanaman modal sebanyak 75 laporan. Total 75 laporan
tersebut berasal dari pelaku Usaha Kecil Menengah (UMK) dan Non UMK dengan total penanaman modal diangka Rp 186,8 miliar. Karena nya Angka penanaman modal yang sudah berhasil didapat DPMPTSP Kepahiang, masih sangat jauh dari target yang ditentukan diangka Rp 1,5 T sepanjang tahun 2023 ini.
BACA JUGA:
- Saham BB Curup Terjual Rp 1,3 Miliar, Investasi Aman & Menguntungkan
- Dewan Dukung Penambahan Saham di BaBe