KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM - Selain diperketat pengawasannya untuk menghindari terjadinya penimbunan serta kecurangan lainnya. Pembelian gas 3 Kg atau gas melon di pangkalan Kepahiang juga dibatasi jumlahnya.
Sebagaimana disampaikan Kepala Disdagkop UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos SSos melalui Kabid Perdagangan Abdullah SE, penerapan semua regulasi tersebut memang sengaja dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan di setiap pangkalan ataupun yang dilakukan para pengecer gas melon.
Sehingga untuk pembeliannya sendiri, memang harus dibatasi jumlahnya.
"Ini aturan dari pusat, pembelian gas di pangkalan juga dibatasi. Jadi satu keluarga tidak bisa menukarkan gas lebih dari 3 tabung," ujarnya.
Dijelaskan Abdullah, hal itu dilakukan juga sebagai antisipasi menghindari para pengecer gas yang ketap membeli gas di pangkalan dalam jumlah banyak.
BACA JUGA:
Bahkan saat menukarkan gas, yang bersangkutan juga wajib membawa fotokopi KK untuk menunjukkan identitas dirinya sebagai warga setempat.
"Wajib pakai KK dan diserahkan fotokopiannya ke pangkalan tempat tinggal setempat. Jadi kecil kemungkinan ada kecurangan dalam penukaran gas," terangnya.
Selain itu Abdullah juga mengingatkan, agar pihak pangkalan berlaku profesional dalam menjalankan aturan yang ditetapkan.
Jangan sampai ada warga disekitar pangkalan tersebut tidak kebagian gas, lantaran gas yang tersedia diberikan kepada pengecer.
"Kami peringatkan juga agar pangkalan gas dapat menyalurkan gas tepat sasaran. Untuk itu kami juga akan pesankan para agen untuk tetap mengawasi penyaluran gas nya," tutup Abdullah.
BACA JUGA: