REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Petani warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi, terpaksa diamankan Satnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong pada Senin (7/8).
Ini setelah petani berinisial BH alias Lis (50) kedapatan menanam batang ganja di sela-sela kebun kopi di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak membebaskan penangkapan BH. Dimana ganja yang berhasil ditemukan dan diakui pelakunya berjumlah 15 batang.
"Ganja tersebut berjumlah 15 batang. Yang ditanam pelaku di sela-sela tanaman kopi," ujar Kasi Humas kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8).
BACA JUGA:
- Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektar Ditemukan, Ditresnarkoba Turut Amankan Warga Rejang Lebong
- Luar Biasa 7,9 Kilo Narkotika Jenis Ganja Dimusnahkan, Ini Penjelasan Kajari dan Jumlah Perkaranya..
Menurut Kasi Humas, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas Satres Narkoba tentang adanya warga yang menanam ganja.
Dari informasi itu kemudian petugas dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Risqi Dwi Cahya langsung menuju lokasi. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian petugas menyisir kebun sehingga didapat ada batang ganja yang ditanam pelaku di sela-sela batang kopi. Selanjutnya setelah dihitung, jumlahnya ada 15 batang," sampainya.
Lanjut Kasi Humas, jika belasan batang ganja tersebut ditemukan di atas lahan seluas 1 hektar. Jarak tempuh TKP itu kurang lebih 400 meter dari tempat keramaian.
“Terhadap pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan pengembangan,” pungkasnya.
BACA JUGA: